Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Pengertian ASN beserta Fungsi dan Tugasnya bagi Negara Indonesia
26 Juni 2023 19:35 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengertian ASN bukan Aparatur Sipil Negara. Pasalnya, Aparatur Sipil Negara merupakan kepanjangan dari ASN bukan pengertian atau kalimat yang mendefinisikan makna dari ASN.
ADVERTISEMENT
Jadi, jika ingin mengetahui pengertian dari ASN, artinya ingin mengetahui pengertian atau maksud dari Aparatur Sipil Negara. Setiap orang dapat mengetahui pengertian tersebut dengan cara mengungkap arti dari setiap kata, yakni aparatur, sipil, dan negara.
Pengertian ASN dalam Bahasa Indonesia
ASN merupakan akronim dari Aparatur Sipil Negara. Salah satu cara yang dapat setiap orang lakukan untuk mengetahui pengertian dari ASN adalah memahami arti dari masing-masing kata penyusunnya terlebih dulu, yakni aparatur, sipil, dan negara.
Berikut adalah pengertian aparatur, sipil, dan negara yang mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring Kemdikbud.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengertian dari masing-masing kata penyusun istilah ASN dalam KBBI , dapat dipahami bahwa ASN adalah perangkat pemerintah atau negara. Namun, pengertian itu belum menjelaskan definisi ASN secara menyeluruh.
Mengutip dari Pengembangan Model Sistem Informasi Administrasi Presensi dalam Membangun Karakter ASN Berbasis Kinerja karya Sumiati (2022: 20), ASN merupakan alat kelengkapan negara yang berasal dari rakyat dan bertugas sekaligus bertanggung jawab untuk menjalankan pemerintahan.
Fungsi dan Tugas ASN bagi Negara Indonesia
ASN sebagai perangkat negara mempunyai fungsi dan tugas yang memiliki kaitan dengan urusan negara. Berikut adalah penjelasan tentang fungsi dan tugas ASN bagi negara Indonesia yang mengutip dari Rekrutmen Kepegawaian karya Noviyanti dan Utami (2022: 16).
1. Fungsi ASN
Pegawai ASN mempunyai tiga fungsi yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada BAB IV Pasal 10. Secara singkat, tiga fungsi tersebut, yaitu:
ADVERTISEMENT
2. Tugas ASN
Serupa dengan fungsi ASN, tugas ASN pun tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tepatnya pada BAB IV Pasal 11. Berikut beberapa tugas dari ASN.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa secara singkat, pengertian ASN di negara Indonesia adalah perangkat negara yang berasal dari rakyat dan memiliki tugas untuk menjalankan pemerintahan negara Indonesia . (AA)