Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Pengertian Aurat: Batasan dan Dalil bagi Laki-laki dan Perempuan
30 Oktober 2021 16:58 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Nilai-nilai Pendidikan Islam oleh W.N. Hidayah (2020), pengertian aurat adalah bagian-bagian tubuh orang muslim yang perlu ditutup dengan tujuan-tujuan tertentu. Menutup aurat bukan hanya sekadar anjuran, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh laki-laki dan perempuan.
ADVERTISEMENT
Allah SWT telah memberikan aturan agar umat muslim menutup aurat saat keluar rumah atau saat bertemu dengan orang yang bukan muhrim. Menutup aurat tidak hanya diperuntukkan perempuan, melainkan juga laki-laki. Hanya saja, aurat perempuan dan laki-laki memiliki perbedaan, sehingga perlu diketahui letak batas-batasnya.
Pengertian Aurat: Batasan dan Dalil bagi Laki-laki dan Perempuan
Aurat perempuan yang wajib ditutup yaitu mulai dari rambut kepala, hingga kaki. Adapun untuk batasan tangan yang harus ditutup yaitu sampai ke pergelangan.
Menurut pendapat Imam Nawawi, ada lima bagian aurat laki-laki yang harus ditutup. Adapun menurut Imam Syafii, batas aurat laki-laki yaitu antara pusar dan lutut. Namun, perlu digaris bawahi bahwa pusar dan lutut tidak termasuk aurat. Jadi, apabila seorang muslim laki-laki sholat dan lututnya terlihat, maka sholatnya tetap sah dan tidak batal.
Adapun Abu Darda mengatakan bahwa “Saya duduk Rasulullah SAW, kemudian Abu Bakar menghadap sambil mengangkat pakaiannya hingga terlihat lututnya.” Lalu, Rasulullah bersabda, “Sahabatmu ini sedang dalam pertikaian.” (HR. Muslim).
ADVERTISEMENT
Jika mengacu pada hadist tersebut, dapat disimpulkan bahwa aurat adalah bukan terletak pada lutut laki-laki. Adapun batasan aurat bagi perempuan jauh lebih luas dibanding laki-laki. Ada yang berpendapat bahwa telapak tangan dan wajah termasuk bagian aurat. Ada pula yang berpendapat dengan kebalikannya.
Perbedaan pendapat antara mazhab satu dengan yang lainnya memang menjadi hal yang biasa dalam agama Islam. Setiap muslim dapat memilih untuk mengikuti mazhab tertentu tanpa paksaan dari pihak lain.
Secara umum, kepercayaan yang dianut oleh umat muslim di Indonesia adalah bahwa aurat wanita yaitu seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan kaki. Hal ini sesuai dengan hadist berikut:
“Sesungguhnya seorang wanita, apabila telah baligh (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubbuhnya kecuali ini dan ini (sambil menunjuk muka dan telapak tangannya). (HR. Abu Daud).
ADVERTISEMENT
(DLA)