Pengertian Aurat dalam dan Batasannya yang Perlu Dipahami Umat Muslim

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aurat adalah kosa kata bahasa Arab yang berasal dari kata ‘aar, yang berarti aib. Berdasarkan asal kata tersebut, maka dalam syariat Islam, aurat haruslah ditutup atau tidak boleh ditampakkan, sebagaimana kita tidak boleh menampakkan aib kita kepada orang lain.
Mengutip dari kitab Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al- Kuwaitiyah karya Al Auqof Al Kuwaitiyah, aurat adalah sebutan bagi bagian-bagian dari tubuh manusia yang tidak boleh ditampakkan kepada orang lain yang bukan muhrim dan mahramnya. Oleh karena itu, aurat dianjurkan untuk selalu ditutup agar tidak terlihat.
Menutup aurat merupakan salah satu amalan untuk umat muslim yang diperintahkan oleh Allah SWT sebagaimana dikutip dari bunyi surat Al A’raf ayat 26 dengan terjemahan berikut:
"Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (QS. Al A’raf: 26)
Batasan Aurat yang Tidak Boleh Ditampakkan oleh Umat Muslim
Sebelumnya kita telah mengetahui bahwasanya aurat adalah bagian tubuh yang harus ditutup sehingga orang lain tidak boleh melihatnya. Namun sudahkan kamu tahu bagian tubuh mana saja yang termasuk aurat tersebut? dalam syariat Islam, baik laki-laki maupun perempuan sama-sama memiliki aurat, hanya saja memiliki batasan yang berbeda.
Menurut pendapat ulama dari Mazhab Syafi’i sebagaimana dikutip dari Fiqh Islam wa Adilatuhu Jilid 1: Pengantar Ilmu Fiqih, Wahbah az-Zuhaili (2021: 626), aurat seorang laki-laki disebutkan berada di antara pusarnya hingga sebatas lutut. Artinya bagian tersebut haruslah ditutup dan tidak boleh ditampakan kepada orang lain. Sementara batasan aurat pada perempuan disebutkan berupa keseluruhan tubuhnya kecuali bagian wajah dan telapak tangannya. Adapun dalil tentang batasan aurat perempuan tersebut dapat didasarkan kepada bunyi hadist berikut ini:
"Asma' binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, 'Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haid (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini', Beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya."
Gerakan menutup aurat merupakan perintah dari Allah SWT, oleh karena itu ada baiknya umat muslim dapat mentaati perintah tersebut guna mendapatkan ridho dan keberkahan dari-Nya. Dengan mengetahui apa arti aurat dan batasan-batasannya, semoga umat muslim dapat senantiasa menjaga auratnya sebagaimana ia menjaga aibnya agar tidak ditampakan di hadapan orang lain. (HAI)
