Konten dari Pengguna

Pengertian Aurat dan Batasannya Menurut Madzhab Syafi'i dan Maliki

Berita Terkini
Penulis kumparan
24 Oktober 2021 10:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pengertian Aurat dan Batasannya Menurut Madzhab Syafi'i dan Maliki. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengertian Aurat dan Batasannya Menurut Madzhab Syafi'i dan Maliki. Sumber: pexels.com
ADVERTISEMENT
Umat Muslim mengenal istilah aurat. Menurut buku Taudhihul Adillah 3 oleh K.H. Muhammad Syafi'i Hadzami (2010: 113), secara bahasa pengertian aurat adalah kurang atau sesuatu yang dianggap buruk, sementara menurut istilah, pengertian aurat dipahami dalam dua arti:
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, kita akan menyimak penjelasan batasan aurat menurut Madzhab Syafi'i dan Maliki yang akan dipaparkan dalam artikel berikut ini.
Ilustrasi Pengertian Aurat dan Batasannya Menurut Madzhab Syafi'i dan Maliki. Sumber: pexels.com

Batasan Aurat Muslim Menurut Madzhab Syafi'i dan Maliki

Berikut ini adalah penjelasan mengenai batasan aurat berdasarkan buku Fikih Empat madzhab Jiid 1 oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi (2015: 314-316).
1.Madzhab Syafi'i
Menurut Madzhab Syafi'i, batas aurat bagi pria dan wanita kaum hamba sahaya adalah dari mulai pusar hingga lutut. Tetapi pusar dan lututnya tidak termasuk dalam aurat, hanya di antara keduanya saja, namun demikian sebagian dari pusar dan lutut harus tertutupi untuk kehati-hatian agar bagian aurat yang berbatasan dengan keduanya tetap terjaga dan tidak terbuka.
ADVERTISEMENT
Sedangkan aurat bagi kaum perempuan merdeka adalah seluruh anggota tubuhnya dari atas kepala sampai bawah kaki, termasuk rambut yang terjuntai melalui telinga, kecuali hanya bagian wajah dan telapak tangan saja yang tidak termasuk aurat mereka, baik bagian punggung telapaknya maupun bagian dalamnya.
2.Madzhab Maliki
Menurut Madzhab Maliki, aurat pria dan wanita dalam sholat dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:
Untuk kaum pria, aurat mughalazhah adalah dua alat vital, yaitu kubul dan dubur. Sedangkan aurat mukhaffafahnya adalah bagian tubuh lain selain dua alat vital yang terdapat antara pusar dan lutut, baik di bagian depan maupun di bagian belakang.
Untuk wanita hamba sahaya, aurat muukhaffafahnya sama seperti aurat mukhaffafah kaum pria. Sedangkan aurat mughalazhahnya adalah semua bagian yang terdapat di sekitar alat vital atau pantat, termasuk di antaranya bulu kemaluan.
ADVERTISEMENT
Untuk kaum wanita yang merdeka, aurat mughalazhahnya adalah seluruh tubuhnya, yakni bagian dada, punggung, dan atraf (tangan kaki dan kepala). Sedangkan aurat mukhaffafahnya adalah seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak tangan, baik bagian dalamnya atau punggung telapaknya.
Ilustrasi Pengertian Aurat dan Batasannya Menurut Madzhab Syafi'i dan Maliki. Sumber: pexels.com
Itulah penjelasan mengenai pengertian aurat serta penjelasan batasan aurat menurut Madzhab Syafi'i dan Madzhab Maliki. Semoga penjelasan ini dapat menambah wawasan umat Muslim tentang aurat. (IND)