Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Aurat dan Hukum Menutup Aurat bagi Seorang Muslim
27 Oktober 2021 10:44 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam ajaran Islam baik laki-laki maupun perempuan memiliki bagian tubuh yang tidak boleh diperlihatkan kecuali dengan mahramnya. Ini merupakan larangan dari Allah SWT kepada setiap umatnya, yang harus ditaati, atau jika melanggarnya maka akan mendapatkan dosa. Lantas, apa pengertian aurat?
ADVERTISEMENT
Pengertian Aurat
Menurut salah satu ulama fiqh ternama yaitu Al-Khatib As-Syirbini, aurat merupakan bagian tubuh yang harus ditutupi serta tidak boleh terlihat oleh orang yang tidak muhrim dan bagian yang harus ditutupi ketika melakukan sholat. Menutup aurat merupakan kewajiban bagi umat muslim seperti disebutkan dalam Al-Quran melalui surat An-Nur ayat 30, Allah SWT berfirman:
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ - ٣٠
Artinya: "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An Nur: 30)
Batasan Aurat
Dikutip dari buku Ijtihad Maqasidi: Rekonstruksi Hukum Islam Berbasis Interkoneksitas Maslahah, A. Halil Thahir (2015: 148) dijelaskan bahwa batas aurat laki-laki adalah di antara pusar sampai lutut. Sedangkan untuk batasan aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya. Mengenai Batasan aurat dari perempuan dijelaskan dalah surat Al-Ahzab ayat 59 berikut ini:
ADVERTISEMENT
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya: "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Demikian pengertian aurat dan hukum menutup aurat serta batasan aurat bagi laki-laki dan perempuan. (WWN)