Konten dari Pengguna

Pengertian Badal Umroh dan Syarat Pelaksanaannya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Badal Umroh                         Sumber www.unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Badal Umroh Sumber www.unsplash.com

Setiap umat Muslim pasti berkeinginan untuk suatu saat bisa menginjakkan kaki di Tanah Suci untuk beribadah. Jika Naik Haji terasa sulit dan tak terjangkau, minimal bisa melaksanakan ibadah Umroh sekali dalam hidup. Namun tak jarang, ajal terlebih dahulu menjemput. Simak pengertian Badal Umroh dan syarat pelaksanaannya pada tulisan ini.

Islam adalah agama yang mudah dan memudahkan. Bahkan Islam juga telah mengatur tentang ibadah Umroh yang belum sempat dilaksanakan semasa hidup seseorang, atau karena sakit keras yang susah disembuhkan.

Pengertian Badal Umroh dan Syarat Pelaksanaannya

Badal Umroh dan Syarat Pelaksanaannya Sumber www.unsplash.com

Dikutip dari buku Hukum Badal Haji dan Umrah (2020:2-3),

"Umrah adalah ibadah yang menggabungkan antara badaniyah, dan maliyah sekaligus. Ibadah badaniyah seperti salat dan puasa Ramadan, merupakan kewajiban pribadi yang tidak dapat diwakilkan atau dititipkan orang lain. Namun untuk ibadah maliyah seperti zakat, kurban, boleh diwakilkan kepada orang lain".

Pengertian Badal Umroh adalah, melaksanakan Umroh yang pahalanya diniatkan untuk orang lain yang sudah tidak mampu melaksanakannya sendiri. Penyebabnya karena sudah wafat, udzur sakit, atau tua renta yang menyebabkan tidak dapat melakukan safar menuju Mekah. Baik ada hubungan keluarga atau tidak.

Dalil Badal Umroh dijelaskan dalam sebuah hadist,

"Wahai Rasulullah, ayahku sudah sangat tua, tidak mampu umroh, haji, dan perjalanan. Beliau menjawab, Hajikanlah ayahmu, dan Umrohkanlah" (HR. Ibnu Majah, Tirmidzi, Nasa'i).

Syarat Melaksanakan Badal Umroh

  1. Orang yang hendak dibadalkan sudah tidak mampu lagi secara fisik untuk beribadah Umroh. Jika orang yang hendak dibadalkan masih sehat walafiat, maka hukumnya tidak sah.

  2. Ibadah Haji dan Umroh pada dasarnya wajib dilakukan oleh orang yang mampu secara finansial dan fisik. Jika tidak mampu salah satunya, maka tidak diwajibkan untuk melaksanakannya. Oleh karena itu, tidak boleh membadalkan orang yang mampu dari segi ekonomi.

  3. Badal Umroh boleh dilakukan untuk orang yang sakit keras, dan tipis kemungkinan untuk sembuh dari penyakitnya.

  4. Boleh membadalkan Umroh untuk orang yang sudah meninggal.

  5. Orang yang akan membadalkan, harus sudah menjalankan ibadah Umroh terlebih dahulu.

  6. Wanita dapat membadalkan pria. Begitu pun sebaliknya.

  7. Badal Umroh hanya boleh satu orang dalam satu kali perjalanan Umroh. Artinya seseorang hanya bisa membadalkan satu orang dalam setiap perjalanan Umroh.

Dengan memahami pengertian Badal Umroh dan syarat bagi yang akan melaksanakannya, semoga kita dimampukan untuk bisa berbakti kepada mereka yang telah tiada.(DK)