Konten dari Pengguna

Pengertian BAP dan Fungsinya dalam Peradilan Pidana

Berita Terkini
Penulis kumparan
4 November 2022 19:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Dalam Proses Peradilan Pidana, Apa itu BAP, Foto Unsplash Tingey Injury Law Firm (2)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Dalam Proses Peradilan Pidana, Apa itu BAP, Foto Unsplash Tingey Injury Law Firm (2)
ADVERTISEMENT
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat tanpa memandang ras, status sosial, agama, dan lain sebagainya. Hukum berguna agar kehidupan masyarakat bisa berjalan dengan semestinya. Tanpa hukum maka kondisi sosial masyarakat akan kacau balau dan menjadi tidak aman.
ADVERTISEMENT
Salah satu jenis hukum adalah hukum pidana. Hukum ini memuat peraturan-peraturan yang bila dilanggar maka pelanggarnya akan menjalani proses peradilan pidana. Dalam proses peradilan pidana ini terdapat beragam istilah penting seperti BAP. Apa itu BAP? Simak pengertiannya di bawah ini beserta fungsinya.

BAP dalam Hukum Pidana

Dalam hukum pidana, kependekan BAP adalah Berita Acara Pemeriksaan. Jadi, pengertian BAP adalah dokumen yang berisi keterangan atau catatan saat tersangka, saksi, serta ahli dari suatu kasus pidana diperiksa.
Di samping itu, BAP juga berisi uraian mengenai tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka yang mana di dalamnya terdapat keterangan tempat, waktu, dan keadaan ketika tersangka melakukan tindakan pidana tersebut.
Ilustrasi Dalam Proses Peradilan Pidana, Apa itu BAP, Foto Unsplash Tingey Injury Law Firm
Mengutip buku Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum oleh Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S. H., M. H. (2011:198), secara umum menurut KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang berhak membuat BAP adalah polisi dan kemudian diserahkan kepada pihak kejaksaan sebagai penuntut umum untuk diajukan di pengadilan. Polisi yang membuat BAP disebut sebagai penyidik.
ADVERTISEMENT
Dalam pembuatan BAP, penyidik bersama tersangka, saksi, dan ahli yang diperiksa harus memberikan identitas serta menandatangani dokumen tersebut. Selain itu, penyidik juga harus memberi tanggal kapan BAP tersebut dibuat.
Sesuai pengertian dan penjabaran di atas dapat diketahui bahwa fungsi BAP yang utama adalah sebagai uraian dari penyidik terhadap suatu tindak pidana. BAP inilah yang akan menjadi referensi dan pertimbangan pengadilan dalam menentukan hukum pidana yang tepat bagi tersangka.
Selain dalam proses peradilan pidana, BAP juga terdapat proses hukum lainnya seperti hukum perdata. Pengertian dan fungsinya pun serupa dengan BAP yang terdapat dalam hukum pidana.
Itulah penjelasan mengenai apa arti BAP dalam hukum beserta fungsinya. Semoga dapat menambah wawasan kita mengenai hukum di Indonesia. (LOV)
ADVERTISEMENT