Konten dari Pengguna

Pengertian Barang Publik dan Perbedaannya dengan Barang Milik Negara

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi barang publik adalah barang yang. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi barang publik adalah barang yang. Sumber: pexels.com

Di Indonesia, setiap barang terbagi ke dalam dua kategori, yakni barang publik dan barang milik negara. Secara umum, barang publik adalah barang yang dimanfaatkan oleh masyarakat. Jadi, jenis barang ini bisa digunakan oleh siapapun dan sifatnya tidak terbatas.

Sementara barang milik negara adalah barang yang kepemilikannya ada pada negara. Kedua jenis barang ini termasuk ke dalam ilmu ekonomi, sehingga menarik untuk dipelajari lebih lanjut.

Pengertian Barang Publik dan Barang Milik Negara

Ilustrasi barang publik adalah barang yang. Sumber: pexels.com

Bagi yang tertarik ingin tahu tentang barang publik dan barang milik negara, berikut ini adalah penjelasan selengkapnya yang bisa disimak.

1. Barang Publik

Mengutip dari buku Voting dan Mekanisme Barang-Barang Publik: Handbook Ekonomi Politik, Robert E. Goodin, Irfan M Zaki, dan Rizal (2021:1), pengertian barang publik adalah barang yang dimanfaatkan oleh masyarakat serta mengandung dua sifat pokok, yakni non-rival dan non-excludable.

Adapun non-rival maksudnya adalah pemakaian barang publik tidak akan mengurangi kesempatan orang lain untuk mengonsumsinya. Sedangkan non-excludable artinya adalah jika barang publik tersedia, tidak ada yang bisa menghalangi seseorang untuk menggunakan atau mendapatkan manfaatnya.

Salah satu contoh barang publik adalah sinyal atau gelombang televisi. Jasi, seluruh masyarakat bisa menikmati siaran televisi tanpa mengurangi kenikmatan pengguna lain.

2. Barang Milik Negara

Barang milik negara merupakan jenis barang yang digunakan untuk penyelenggaraan dan fungsi pemerintahan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang diubah dengan PP 28 Tahun 2020, barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Umumnya, barang milik negara termasuk beban APBN yang akan digunakan oleh kementerian atau lembaga untuk membangun infrastruktur masyarakat, seperti jalan dan jembatan. Termasuk juga barang milik negara dari perolehan lain yang sah.

Baca Juga: Pengertian Permintaan dalam Konsep Ekonomi dan Jenisnya

Jadi, itu dia penjelasan singkat seputar barang publik dan barang milik negara menurut ilmu ekonomi yang menarik untuk dipelajari. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat dan menambah wawasan pembaca. (Anne)