Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Hukum Perdata di Indonesia
25 November 2021 10:51 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Definisi hukum perdata menurut beberapa pakar hukum pada dasarnya bermacam-macam. Namun pengertian hukum perdata berdasarkan kesimpulan beberapa pendapat pakar adalah hukum yang mengatur mengenai hubungan hukum antara hak dan kewajiban orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam pergaulan hidup masyarakat, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan/individu. Contoh hukum perdata dapat ditinjau berdasarkan arti luas dan sempit.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Hukum Perdata Indonesia yang ditulis oleh P. N. H. Simanjuntak (2015: 8), contoh hukum perdata dapat ditinjau secara arti luas dan sempit. Hukum perdata dalam arti luas meliputi seluruh peraturan-peraturan yang terdapat dalam KUH, yaitu hukum pribadi, benda (hukum harta kekayaan), keluarga, waris, perikatan serta pembuktian dan daluwarsa, sedangkan dalam arti sempit meliputi selurut peraturan-peraturan yang terdapat dalam KUH Per; KUHD, beserta peraturan undang-undang tambahan lainnya (seperti hukum agrarian, adat, Islam, dan perburuhan).
Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai ciri-ciri dan contoh kasus hukum perdata di Indonesia.
Hukum Perdata di Indonesia
Di Indonesia , terdapat beberapa jenis hukum yang menjadi aturan tata kehidupan masyarakat, salah satunya hukum perdata. Berikut adalah ciri-ciri hukum perdata yang membedakannya dengan jenis hukum lain, yaitu:
ADVERTISEMENT
Agar lebih paham, berikut adalah contoh kasus perdata di Indonesia untuk dikaji dan dicermati lebih dalam:
ADVERTISEMENT
Semoga informasi ini bermanfaat! (CHL)