Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Hukum Perdata di Indonesia
25 November 2021 10:51 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Definisi hukum perdata menurut beberapa pakar hukum pada dasarnya bermacam-macam. Namun pengertian hukum perdata berdasarkan kesimpulan beberapa pendapat pakar adalah hukum yang mengatur mengenai hubungan hukum antara hak dan kewajiban orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam pergaulan hidup masyarakat, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan/individu. Contoh hukum perdata dapat ditinjau berdasarkan arti luas dan sempit.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Hukum Perdata Indonesia yang ditulis oleh P. N. H. Simanjuntak (2015: 8), contoh hukum perdata dapat ditinjau secara arti luas dan sempit. Hukum perdata dalam arti luas meliputi seluruh peraturan-peraturan yang terdapat dalam KUH, yaitu hukum pribadi, benda (hukum harta kekayaan), keluarga, waris, perikatan serta pembuktian dan daluwarsa, sedangkan dalam arti sempit meliputi selurut peraturan-peraturan yang terdapat dalam KUH Per; KUHD, beserta peraturan undang-undang tambahan lainnya (seperti hukum agrarian, adat, Islam, dan perburuhan).
Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai ciri-ciri dan contoh kasus hukum perdata di Indonesia.
Hukum Perdata di Indonesia
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis hukum yang menjadi aturan tata kehidupan masyarakat, salah satunya hukum perdata. Berikut adalah ciri-ciri hukum perdata yang membedakannya dengan jenis hukum lain, yaitu:
ADVERTISEMENT
Agar lebih paham, berikut adalah contoh kasus perdata di Indonesia untuk dikaji dan dicermati lebih dalam:
ADVERTISEMENT
Semoga informasi ini bermanfaat! (CHL)