Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pengertian, Contoh Kasus, dan Ciri Hukum Perdata di Tanah Air
23 November 2021 13:02 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Di Indonesia, terdapat beberapa hukum yang menjadi aturan tata kehidupan masyarakat Indonesia, salah satunya hukum perdata. Pengertian hukum perdata adalah hukum yang mengatur mengenai hubungan hukum antara hak dan kewajiban orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam pergaulan hidup masyarakat, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan/individu. Adapun ciri hukum perdata yang membedakannya dengan jenis hukum lain, yaitu:
ADVERTISEMENT
Nah, setelah membahas tentang ciri hukum perdata, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai hukum perdata di Indonesia.
Hukum Perdata di Indonesia
Dikutip dari buku Hukum Perdata Indonesia yang ditulis oleh P. N. H. Simanjuntak (2015: 8), hukum perdata juga dapat ditinjau secara arti luas dan sempit. Hukum perdata dalam arti luas meliputi seluruh peraturan-peraturan yang terdapat dalam KUH, yaitu hukum pribadi, benda (hukum harta kekayaan), keluarga, waris, perikatan serta pembuktian dan daluwarsa, sedangkan dalam arti sempit meliputi selurut peraturan-peraturan yang terdapat dalam KUH Per; KUHD, beserta peraturan undang-undang tambahan lainnya (seperti hukum agrarian, adat, Islam, dan perburuhan).
ADVERTISEMENT
Berikut adalah contoh kasus hukum perdata di Indonesia:
Hukum perdata bertujuan untuk mengatur hubungan di antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, waris, harta benda, kegiatan usaha, dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Semoga informasi ini bermanfaat! (CHL)