Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pengertian dan Asas Hukum Perdata di Indonesia
27 November 2021 20:14 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Di Indonesia, terdapat beberapa hukum yang menjadi aturan tata kehidupan masyarakat Indonesia, salah satunya hukum perdata. Definisi hukum perdata menurut beberapa pakar hukum pada dasarnya bermacam-macam. Artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai pengertian dan asas hukum perdata di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pengertian dan Asas Hukum Perdata di Indonesia
Pengertian hukum perdata dapat disimpulkan dari beberapa pendapat pakar hukum, yaitu hukum yang mengatur mengenai hubungan hukum antara hak dan kewajiban orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam pergaulan hidup masyarakat, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan/individu.
Dikutip dari buku Hukum Perdata Indonesia yang ditulis oleh P. N. H. Simanjuntak (2015: 8), pengertian hukum perdata juga dapat ditinjau secara arti luas dan sempit. Hukum perdata dalam arti luas meliputi seluruh peraturan-peraturan yang terdapat dalam KUH, yaitu hukum pribadi, benda (hukum harta kekayaan), keluarga, waris, perikatan serta pembuktian dan daluwarsa, sedangkan dalam arti sempit meliputi selurut peraturan-peraturan yang terdapat dalam KUH Per KUHD, beserta peraturan undang-undang tambahan lainnya (seperti hukum agrarian, adat, Islam, dan perburuhan).
ADVERTISEMENT
Setelah mengetahui tentang pengertian hukum perdata, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai asas hukum perdata di Indonesia.
Penjelasan Mengenai Asas Hukum
Berikut adalah lima macam asas hukum perdata yang dikutip dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata):
ADVERTISEMENT
Semoga informasi ini bermanfaat! (CHL)