Konten dari Pengguna

Pengertian dan Asas Hukum Perdata di Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
27 November 2021 20:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Asas Hukum Perdata. (Foto: https://pixabay.com/id/)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Asas Hukum Perdata. (Foto: https://pixabay.com/id/)
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, terdapat beberapa hukum yang menjadi aturan tata kehidupan masyarakat Indonesia, salah satunya hukum perdata. Definisi hukum perdata menurut beberapa pakar hukum pada dasarnya bermacam-macam. Artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai pengertian dan asas hukum perdata di Indonesia.
ADVERTISEMENT

Pengertian dan Asas Hukum Perdata di Indonesia

Pengertian hukum perdata dapat disimpulkan dari beberapa pendapat pakar hukum, yaitu hukum yang mengatur mengenai hubungan hukum antara hak dan kewajiban orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam pergaulan hidup masyarakat, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan/individu.
Dikutip dari buku Hukum Perdata Indonesia yang ditulis oleh P. N. H. Simanjuntak (2015: 8), pengertian hukum perdata juga dapat ditinjau secara arti luas dan sempit. Hukum perdata dalam arti luas meliputi seluruh peraturan-peraturan yang terdapat dalam KUH, yaitu hukum pribadi, benda (hukum harta kekayaan), keluarga, waris, perikatan serta pembuktian dan daluwarsa, sedangkan dalam arti sempit meliputi selurut peraturan-peraturan yang terdapat dalam KUH Per KUHD, beserta peraturan undang-undang tambahan lainnya (seperti hukum agrarian, adat, Islam, dan perburuhan).
ADVERTISEMENT
Setelah mengetahui tentang pengertian hukum perdata, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai asas hukum perdata di Indonesia.

Penjelasan Mengenai Asas Hukum

Ilustrasi Asas Hukum Perdata. (Foto: https://pixabay.com/id/)
Berikut adalah lima macam asas hukum perdata yang dikutip dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata):
ADVERTISEMENT
Semoga informasi ini bermanfaat! (CHL)