Pengertian dan Batas Aurat Laki-Laki saat Sholat

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
20 Oktober 2021 18:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pengertian dan Batas Aurat Laki-Laki saat Sholat. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengertian dan Batas Aurat Laki-Laki saat Sholat. Sumber: pexels.com
ADVERTISEMENT
Salah satu syarat sah dalam menjalankan sholat adalah menutup aurat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), aurat diartikan sebagai bagian badan yang tidak boleh kelihatan menurut Hukum Islam. Sedangkan menurut istilah, aurat berasal dari kata Al-Awar yang dalam bahasa Arab berarti buruk atau cacat. Setiap yang ditutup oleh manusia dan didorong oleh rasa malu.
ADVERTISEMENT
Dari segi syariat, aurat berarti bagian tubuh manusia yang harus ditutup dan diharamkan untuk membuka, melihat, atau menyentuhnya. Dari berbagai pengertian yang telah diuraikan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa aurat adalah bagian tubuh yang harus ditutup dan tidak boleh kelihatan.
Perintah untuk menutup aurat diterangkan dalam Surat An Nur ayat 30, yaitu sebagai berikut:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ
Qul lil-mu 'minina yaguddu min absarihim wa yahfazu furujahum, zalika azka lahum innallaha khabirum bima yasna'un
Artinya:
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.
ADVERTISEMENT
Batasan aurat laki-laki dan perempuan berbeda. berikut ini kita akan menyimak penjelasan mengenai batasan aurat laki-laki berdasarkan Madzhab Imam Syafi'i dan Madzhab Imam Maliki.
Ilustrasi Pengertian dan Batas Aurat Laki-Laki saat Sholat. Sumber: pexels.com

Batasan Aurat Laki-Laki dalam Sholat menurut Ulama

Berikut ini adalah penjelasan mengenai batasan aurat laki-laki dalam sholat menurut ulama berdasarkan buku Fikih Empat Madzhab oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi (2012: 314-317).
Madzhab Syafi'i
Menurut Madzhab Syafi'i batas aurat bagi laki-laki adalah mulai pusar hingga lutut, namun pusar dan lutut tidak termasuk dalam aurat, hanya di antara keduanya saja. Meskipun begitu, sebagian dari pusar dan lutut harus tertutupi untuk kehati-hatian agar bagian aurat yang berbatasan dengan keduanya tetap terjaga dan tidak terbuka.
Jika aurat tersingkap atau terbuka saat sholat dan dengan sengaja tidak menutupnya kembali, maka sholatnya dianggap tidak sah. Tetapi jika terbuka karena ketidaksengajaan dan langsung ditutup kembali, maka sholat tetap sah dan boleh dilanjutkan kembali.
ADVERTISEMENT
Dalam mengenakan pakaian untuk menutup aurat, pakaian itu harus memiliki bahan dengan ketebalan yang cukup. Pakaian yang dikenakan untuk menutup aurat tidak boleh berbahan tipis apalagi jika warna kulit yang dipakainya dapat terlihat dengan jelas meski hanya sekilas.
Madzhab Maliki
Menurut Madzhab Maliki, aurat laki-laki dalam sholat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
Jika saat mengerjakan sholat, aurat mughalazhah terbuka, meski hanya sedikit padahal mampu menutupnya, maka sholatnya dianggap tidak sah. Jika saat mengerjakan sholat aurat mukhaffafahnya terbuka sebagian atau seluruhnya, maka tidak membatalkan sholat.
ADVERTISEMENT
Namun jika yang terbuka adalah bulu kemaluan, buah kemaluan, atau bagian lain di antara keduanya selain kubul dan dubur, maka dianjurkan mengulang sholat. Apabila yang terbuka adalah paha, bagian lain di atas bulu kemaluan hingga pusar atau pantat, maka tidak perlu mengulang sholat.
Ilustrasi Pengertian dan Batas Aurat Laki-Laki saat Sholat. Sumber: pexels.com
Itulah penjelasan mengenai aurat laki-laki saat menjalankan ibadah sholat berdasarkan Madzhab Syafi'i dan Mazhab Maliki. Semoga informasi ini bermanfaat untuk menambah wawasan anda mengenai aurat dalam sholat.(IND)