Konten dari Pengguna

Pengertian dan Ciri-ciri Hukum Perdata di Indonesia

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pengertian dan Ciri-ciri Hukum Perdata di Indonesia. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengertian dan Ciri-ciri Hukum Perdata di Indonesia. Sumber: pexels.com

Indonesia adalah negara hukum. Dalam sistem hukum di Indonesia terdapat hukum publik dan hukum privat. Hukum publik adalah hukum yang berkaitan dengan kepentingan publik sepeti hukum pidana dan hukum tata negara, sedangkan hukum privat adalah hukum yang menyangkut hubungan antar perorangan, contohnya adalah hukum perdata. Apa pengertian dan ciri hukum perdata?

Ilustrasi Pengertian dan Ciri-ciri Hukum Perdata di Indonesia. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengertian dan Ciri-ciri Hukum Perdata di Indonesia. Sumber: pexels.com

Pengertian Hukum Perdata

Dalam buku Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) oleh Prof. Dr. Salim HS., S.H., M.S (2011: 6-7), hukum perdata diartikan sebagai keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan pergaulan kemasyarakatan.

Berdasarkan pengertian tersebut, pokok-pokok yang diatur dalam hukum perdata, antara lain:

  1. Dalam hubungan keluarga: Menimbulkan hukum tentang orang (badan pribadi) dan hukum keluarga.

  2. Dalam hubungan masyarakat: Menimbulkan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.

Berdasarkan buku Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional oleh Dr. Titik Triwulan Tutik, S.H., M.H. (2008: 11), unsur-unsur yang terkandung dalam hukum perdata, antara lain:

  1. Adanya kaidah hukum, yaitu:

  • Tertulis yang terdapat dalam perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.

  • Tidak tertulis yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam kehidupan masyarakat (kebiasaan).

  1. Mengatur hubungan antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya.

  2. Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata, antara lin hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, dan lain sebagainya.

Ilustrasi Pengertian dan Ciri-ciri Hukum Perdata di Indonesia. Sumber: pexels.com

Ciri-Ciri Hukum Perdata

Hukum perdata memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan jenis hukum yang lain di Indonesia. Ciri-ciri tersebut, antara lain:

  1. Mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lainnya atau antar pribadi.

  2. Hal-hal yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum keluarga, hukum benda, hukum orang, hukum waris, hukum perkawinan, hutang-piutang, perjanjian, dan perikatan.

  3. Proses peradilan hukum perdata berdasarkan pengaduan para pihak yang berkepentingan.

  4. Dalam proses peradilan hukum perdata, para pihak disebut tergugat dan penggugat.

Ilustrasi Pengertian dan Ciri-ciri Hukum Perdata di Indonesia. Sumber: pexels.com

Itulah penjelasan mengenai pengertian dan ciri hukum perdata di Indonesia. Semoga penjelasan ini dapat menambah wawasan anda mengenai hukum perdata di Indonesia. (IND)