Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pengertian dan Ciri-ciri Hukum Perdata di Indonesia
28 November 2021 8:45 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Indonesia adalah negara hukum. Dalam sistem hukum di Indonesia terdapat hukum publik dan hukum privat. Hukum publik adalah hukum yang berkaitan dengan kepentingan publik sepeti hukum pidana dan hukum tata negara, sedangkan hukum privat adalah hukum yang menyangkut hubungan antar perorangan, contohnya adalah hukum perdata. Apa pengertian dan ciri hukum perdata?

Pengertian Hukum Perdata
ADVERTISEMENT
Dalam buku Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) oleh Prof. Dr. Salim HS., S.H., M.S (2011: 6-7), hukum perdata diartikan sebagai keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan pergaulan kemasyarakatan.
Berdasarkan pengertian tersebut, pokok-pokok yang diatur dalam hukum perdata, antara lain:
Berdasarkan buku Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional oleh Dr. Titik Triwulan Tutik, S.H., M.H. (2008: 11), unsur-unsur yang terkandung dalam hukum perdata, antara lain:
ADVERTISEMENT
Ciri-Ciri Hukum Perdata
Hukum perdata memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan jenis hukum yang lain di Indonesia. Ciri-ciri tersebut, antara lain:
Itulah penjelasan mengenai pengertian dan ciri hukum perdata di Indonesia. Semoga penjelasan ini dapat menambah wawasan anda mengenai hukum perdata di Indonesia. (IND)
ADVERTISEMENT