Konten dari Pengguna

Pengertian dan Contoh Hukum Pidana di Indonesia

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Contoh hukum pidana. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Contoh hukum pidana. Sumber: unsplash.com

Secara umum, hukum yang berlaku di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu hukum pidana dan hukum perdata. Kali ini kita akan membahas tentang pengertian dan contoh hukum pidana di Indonesia yang masih marak terjadi. Secara umum, hukum pidana adalah serangkaian hukum tertulis yang di dalamnya terdapat aturan berbagai perbuatan yang dilarang dengan adanya sanksi tertentu bagi pelanggar.

Adapun dua jenis perbuatan yang bisa dikenakan sanksi hukuman dikutip dari buku Hukum Pidana karya Didik Endro Purwoleksono (2016), yaitu.

  1. Pelanggaran, adalah jenis-jenis perbuatan yang melanggar berbagai larangan tertulis dalam perundang-undangan, tetapi tidak memberi dampak secara langsung kepada orang lain.

  2. Kejahatan, adalah jenis-jenis perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan dan bertentangan dengan berbagai nilai yang berada di tengah masyarakat, seperti nilai agama, nilai moral, nilai susila, dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Contoh Hukum Pidana di Indonesia

Contoh hukum pidana. Sumber: unsplash.com

Berikut ini adalah beberapa contoh hukum pidana di Indonesia yang sempat menghebohkan media dan masyarakat luas.

1. Kasus Antasari Azhar

Antasari Azhar adalah mantan ketua KPK yang divonis selama 18 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran, yaitu Nasrudin Zulkarnain pada tanggal 14 Maret 2009. Kasus ini cukup menghebohkan karena ia dikenal sebagai orang yang bernai menindak siapapun. Kini kasus tersebut sudah dibukukan dalam buku yang berjudul Konspirasi Antasari.

2. Kasus Nenek Asyani

Nenek Asyani dituduh menebang kayu milik Perhutani hingga didakwa hukuman penjara. Hidup nenek Asyani sudah penuh dengan penderitaan karena harus menanggung hutang yang ditinggalkan oleh suaminya. Harta terakhir yang ia miliki hanyalah 5 buah pohon jati yang ada di dekat rumahnya. Namun, saat akan menebang pohon tersebut, ia malah menjadi seorang terdakwa.

3. Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Kasus kopi sianida memang sempat menghebohkan media selama bebrapa waktu. Mirna diduga meninggal setelah minum kopi di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Jessica Kumala Wongso yang pada saat itu memang memesankan kopi untuk Minar menjadi saksi dari kasus pidana ini.

(Anne)