Konten dari Pengguna

Pengertian dan Contoh Hukum Pidana yang Pernah Terjadi di Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
20 November 2021 15:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi contoh hukum pidana, sumber gambar: https://www.unsplash.com/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi contoh hukum pidana, sumber gambar: https://www.unsplash.com/
ADVERTISEMENT
Pengertian hukum pidana merupakan aturan yang dijadikan sebagai pedoman dalam mengurus berbagai hal tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum. Mengutip buku Pengantar Hukum Pidana oleh Suyanto (2018), contoh hukum pidana dapat diketahui dari berbagai hukum yang berlaku di suatu Negara.
ADVERTISEMENT
Hukum pidana sering dimaknai sebagai aturan hukum yang menentukan sanksi atau hukuman terhadap suatu pelanggaran. Umumnya, hukum pidana dijadikan sebagai alat untuk menghukum seseorang yang berbuat jahat atau criminal.

Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana merupakan suatu aturan yang bersifat abstrak dan umum yang berasal dari kondisi-kondisi yang bersifat konkret.
Hukum pidana juga diartikan sebagai aturan hukum yang berhubungan dengan pidana. Kata “pidana” mengandung makna “dipidanakan oleh instansi tertentu yang mempunyai kuasa terhadap seseorang (oknum)”.
Dengan begitu, hukum pidana secara garis besar diartikan sebagai kumpulan peraturan yang menentukan perbuatan apa saja yang termasuk tindak pidana dan hukuman macam apa yang pantas dijatuhkan pada pelaku kejahatannya.
Selanjutnya, negara sebagai organisasi tertinggi mempunyai otoritas dalam memutuskan dan memberikan hukum pidana tersebut. Hukum di suatu negara bersifat mengikat seluruh warga negaranya dengan tujuan untuk melaksanakan ketertiban umum.
ADVERTISEMENT
Jenis-jenis Hukum Pidana
Ilustrasi contoh hukum pidana, sumber gambar: https://www.unsplash.com/
Hukum pidana dibagi menjadi dua jenis, yakni hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Adapun penjelasannya yaitu sebagai berikut:
1. Hukum Pidana Umum
Hukum pidana umum merupakan suatu hukum yang berlaku bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan golongan dan statusnya. Hukum pidana umum berpedoman pada KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2. Hukum Pidana Khusus
Hukum pidana khusus merupakan suatu hukum yang mengacu pada aturan-aturan pidana yang menyimpang dari hukum pidana umum dan berlaku secara khusus terhadap orang-orang tertentu.
Maksud dari menyimpang di sini adalah aturan pada hukum ini hanya berlaku untuk subjek hukum tertentu dan mengatur tentang tindak kejahatan tertentu saja.
Contoh Kasus Hukum Pidana
Agar semakin paham dengan pengertian hukum pidana, sebaiknya simak contoh kasus hukum pidana yang pernah terjadi di Indonesia di bawah ini:
ADVERTISEMENT
• Kasus pemerkosaan kepada tiga anak di Luwut Timur pada tahun 2021
• Kasus pornografi Giselle Anastasya pada tahun 2021
• Kasus korupsi Bansos oleh Juliari Batubara pada tahun 2021
• Kasus penyalahgunaan narkoba oleh Nia Ramadhani, Vannesa Angel, dan Catherine Wilson pada tahun 2021
Itulah pengertian dan contoh hukum pidana yang pernah terjadi di Indonesia. Hukum pidana harus ditegakkan agar tindak kejahatan dapat memperoleh sanksi yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan pelakunya.
(DLA)