Pengertian dan Contoh Makruh dalam Ajaran Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
1 Juni 2021 15:20 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Contoh makruh. Sumber: freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Contoh makruh. Sumber: freepik.com
ADVERTISEMENT
Dalam ajaran Islam, terdapat hukum-hukum yang wajib diketahui oleh setiap muslim. Salah satunya adalah hukum makruh. Hukum yang satu ini belum banyak dipahami oleh umat muslim karena kebanyakan dari kita lebih paham tentang hukum wajib, sunnah, dan juga haram. Padahal tanpa disadari ada banyak contoh makruh yang justru kita lakukan.
ADVERTISEMENT
Hukum makruh merupakan larangan terhadap suatu perbuatan, namun larangan tersebut sifatnya tidak pasti. Jadi, maksud dari pengertian tersebut adalah apabila Anda melakukannya, maka tidak akan mendapat dosa, tetapi jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT.
Dalam QS. An Nahl ayat 116, Allah SWT berfiman sebagai berikut.
وَلاَ تَقُولُواْ لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَـذَا حَلاَلٌ وَهَـذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُواْ عَلَى اللّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللّهِ الْكَذِبَ لاَ يُفْلِحُونَ
Artinya, “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta ‘ini halal dan ini haram’ untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.”

Pengertian dan Contoh Makruh dalam Ajaran Islam

Berikut adalah beberapa contoh makruh dalam ajaran Islam yang dikutip dari buku 37 Masalah Populer: Untuk Ukhuwah Islamiyah karya H. Abdul Somad (2015:36).
ADVERTISEMENT
a. Makruh Tahrim
Makruh tahrim merupakan perbuatan yang wajib ditinggalkan dengan tuntutan yang pasti dan dalil yang digunakan adalah dalil zanni, seperti khabar wahid. Adapun contoh dari makruh tahrim adalah melamar perempuan yang sudah dilamar oleh laki-laki lain serta menawarkan barang yan sudah ditawarkan oleh orang lain. Orang yang melakukan perbuat makruh tahrim ini akan mendapat dosa, namun tidak dianggap kafir.
b. Makruh Tanzih
Hukum makruh tanzih merupakan perbuatan yang wajib ditinggalkan dengan tuntutan tidak pasti. Adapun contoh dari makruh tanzih adalah berwudhu menggunakan air sisa minuman burung dan memakan daging kuda. Perbuatan makruh tersebut tidak akan mendatangkan dosa maupun hukuman tertentu.
Demikian penjelasan tentang makruh, mulai dari pengertian hingga contohnya. Semoga bermanfaat dan dapat diamalkan oleh kita sebagai umat muslim. (Anne)
ADVERTISEMENT