Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Pengertian dan Fungsi BMKG di Indonesia
29 Desember 2022 18:50 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, kita mengenal BMKG adalah badan atau lembaga yang bertugas untuk menangani segala sesuatu yang berkaitan dengan keadaan iklim dan cuaca yang sedang terjadi. Bagaimana sejarah terbentuknya BMKG dan apa saja fungsinya?
ADVERTISEMENT
BMKG adalah Singkatan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
BMKG adalah singkatan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Sesuai dengan namanya, seperti dikutip dari buku
Digitalisasi Ilmu Falak Dalam Teori dan Praktik, Tim Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Kemenag RI, BMKG merupakan lembaga yang bertugas untuk mengamati, mengolah, menganalisa, menyebarluaskan informasi Meteorologi (cuaca), Klimatologi (iklim ), dan Geofisika (Gempa bumi dan Tsunami).
Pos penunjang BMKG antara lain:
Sejarah BMKG
Seperti dikutip dari situs resmi BMKG, sejarah pengamatan meteorologi di Indonesia berawal dari kegiatan Dr. Pieter Loth Onnen, seorang kepala rumah sakit di Bogor pada tahun 1841. Pada 1866, pemerintah mendirikan instansi dengan nama Magnetisch en Meteorologisch Observatorium atau Observatorium Magnetik dan Meteorologi.
ADVERTISEMENT
Pada masa pendudukan Jepang (1942 - 1945), nama lembaga diganti menjadi Kisho Kauso Kusho atau Lembaga Meteorologi. Kemudian, setelah Indonesia merdeka, pemerintah mengambil alih lembaga cikal bakal BMKG ini dan membaginya menjadi dua, yakni Biro Meteorologi dan Jawatan Meteorologi dan Geofisika.
Setelah perjalanan yang cukup panjang dan beberapa kali mengalami pergantian nama, akhirnya pada tahun 2002, dengan keputusan Presiden RI Nomor 46 dan 48 tahun 2002, struktur organisasinya diubah menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen. Kemudian, untuk terakhir kalinya berubah nama dari Badan Meteorologi dan Geofisika menjadi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau BMKG melalui Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008.
Fungsi BMKG
Beberapa fungsi BMKG adalah:
ADVERTISEMENT
Pada praktiknya, pelaksanaan fungsi tugas BMKG adalah hal yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika yang disahkan oleh mantan Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono pada 1 Oktober 2008. (DNR)
Live Update