Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Pengertian dan Fungsi Konstitusi dalam Negara Hukum
8 November 2022 17:11 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Konstitusi adalah hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi dan paling fundamental sifatnya dibandingkan jenis hukum lain. Hal tersebut dikarenakan konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum dan peraturan perundang-undang lainnya. Basis pokok dari konstitusi adalah kesepakatan umum atau persetujuan (konsensus) di antara mayoritas rakyat mengenai suatu hal yang diidealkan berkenaan dengan negara. Kata kunci dalam konstitusi adalah consensus atau general agreement. Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai jawaban dari pertanyaan sebutkan fungsi konstitusi.
ADVERTISEMENT
Apa saja Fungsi dari Konstitusi?
Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa pengertian konstitusi adalah hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi dan paling fundamental. Dikutip dari buku Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia yang ditulis oleh Jimly Asshiddiqie (2021: 25), konstitusi dapat berfungsi sebagai pengganti raja dalam kaitannya dengan fungsi-fungsi yang bersifat seremonial dan fungsi pemersatu bangsa. Agar lebih paham, berikut adalah penjelasan terkait sebutkan fungsi konstitusi:
ADVERTISEMENT
Konstitusi baik yang tertulis maupun tidak tertulis memiliki kedudukan sebagai hukum dasar dalam sebuah negara. Siapapun yang berperan dalam berdirinya sebuah negara, maka mereka akan menjadi subjek yang berperan dalam konstitusional. Demikian penjelasan jawaban dari pertanyaan sebutkan fungsi konstitusi dalam negara hukum. Semoga informasi di atas bermanfaat! (CHL)