Pengertian dan Hukum Jihad Fisabilillah dalam Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sering kali didapati kata jihad fisabilillah dalam Alquran maupun hadist. Namun, pendapat umum masyarakat jihad fisabilillah sering kali dihubungkan dengan aksi terorisme, perang, maupun aksi radikalisme. Lantas apa pengertian dan hukum jihad fisabilillah dalam agama islam?
Pengertian Jihad Fisabillah
Mengutip buku berjudul Fiqih jihad karangan Yusuf Qardhawi (2010: 3), secara etimologi, pengertian jihad adalah isim mashdar dari kata jahada-yuja-hidu-jihadan-mujahadah yang memiliki arti memerangi orang kafir yaitu berusaha sungguh-sungguh mencurahkan kekuatan dan kemampuan baik berupa perkataan maupun perbuatan.
Jihad terdiri akan tiga macam, yaitu
Jihad terhadap musuh yang tampak.
Jihad terhadap godaan setan.
Jihad melawan hawa nafsu
Ketiga jihad tersebut dijelaskan dalam Surat Al Hajj ayat 78 yang artinya,
“Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.”
Jihad merupakan salah satu amalan utama dalam islam. Dijelaskan dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu berkata,
Aku pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Amal apa yang paling utama?’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Shalat pada waktunya.’ Aku bertanya lagi: ‘Kemudian apa?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Berbakti kepada kedua orang tua.’ Aku bertanya lagi: ‘Kemudian apa lagi?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Jihad fii sabiilil-laah.’” (HR. Al-Bukhari no. 527 dan Muslim no. 85)
Hukum Jihad
Hukum jihad adalah wajib dengan dasar firman Allah dalam Surat Al Baqarah ayat 216 yang artinya,
Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”
Para ulama menyebutkan bahwa jihad adalah kewajiban apabila:
Apabila pasukan Muslimin dan kafirin (orang-orang kafir) bertemu dan sudah saling berhadapan di medan perang, maka tidak boleh seseorang mundur atau berbalik.
Apabila musuh menyerang negeri Muslim yang aman dan mengepungnya, maka wajib bagi penduduk negeri untuk keluar memerangi musuh (dalam rangka mempertahankan tanah air), kecuali wanita dan anak-anak.
Apabila Imam meminta satu kaum atau menentukan beberapa orang untuk berangkat perang, maka wajib berangkat.
Perbedaan Jihad Fisabilillah dengan Radikalkisme
Jihad dilaksanakan umat Islam karena ketaatan kepada Allah dengan melaksanakan segala perintah-perintah-Nya dan menjauhi segala larangannya. Apabila berjihad bukan karena mencari wajah Allah, melainkan mencari dunia, maka dosa besar yang mereka dapatkan. Seperti yang dijelaskan dalam buku berjudul al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz karangan Abdul ‘Azhim Badawi (2006: 481)
Barangsiapa yang berperang untuk mendapatkan kedudukan, memperoleh harta rampasan, menunjukkan keberanian, mencari ketenaran (kehebatan), maka ia tidak akan mendapatkan ganjaran dan tidak akan mendapat pahala.”
Demikian penjelasan tentang pengertian dan hukum jihad fisabilillah. Perlu diperhatikan jihad fisabilillah berbeda dengan radikalisme, seperti yang sudah dijelaskan di atas. (MZM)
