Pengertian dan Jenis-Jenis Potensi Desa

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah Anda pernah mengenal istilah potensi desa? Secara umum, yang dimaksud dengan potensi desa adalah seluruh ragam sumber daya alam yang ada di wilayah desa. Lantas, apa saja jenis potensi desa tersebut?
Baca Juga: Unit Bisnis yang Mengolah Sumber Daya Alam Menjadi Barang Jadi
Potensi Desa adalah Ragam Sumber Daya yang Ada di Desa
Mengutip dari buku Pengantar Manajemen Potensi Desa: Aku Yakin desaku Punya Sejuta Potensi, Tia Metanfanuan,S.Pd.K.,M.Pd.K, Muhamad Agus Teguh Herlambang.SE.MM, dkk, Agrapana Media, potensi desa adalah segenap sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki desa sebagai modal dasar yang perlu dikelola dan dikembangkan bagi kelangsungan dan perkembangan desa.
Potensi desa pada umumnya dibagi menjadi dua, yaitu potensi desa secara fisik dan potensi secara non-fisik.
1. Potensi Fisik Desa
Potensi fisik desa adalah semua hal yang berkaitan dengan sumber daya alam atau fisikal. Contohnya antara lain adalah:
Penduduk, faktor sumber daya manusia (SDM) yang paling penting di kehidupan desa
Lahan atau tanah, merupakan faktor yang penting bagi penghidupan dari warga desa.
Air, sebagai unsur yang digunakan untuk memenuhi kehidupan sehari hari.
Cuaca dan iklim, yang berpengaruh pada tingkat adaptasi umat manusia di desa
Ternak, bisa dikatakan berfungsi sebagai sumber tenaga hewan yang bisa dijadikan sebagai sumber makanan juga. Jenis hewan ternak yang dikembangkan seperti sapi, kambing, itik, ayam, bebek, dan angsa.
2. Potensi Non Fisik Desa
Potensi non fisik desa adalah sebuah potensi wilayah yang berkaitan dengan aspek sosial masyarakat desa. Adapun contoh potensi non fisik desa adalah sebagai berikut.
Gotong Royong. Kehidupan yang dilaksanakan dengan gotong royong akan menjadi suatu kekuatan produksi serta pembangunan desa.
Lembaga dan Organisasi Sosial, berperan sebagai faktor pendorong partisipasi warga desa dalam kegiatan pembangunan desa secara aktif.
Aparatur dan Perangkat Desa, jika faktor ini mampu bekerja secara maksimal, maka akan menjadi sumber ketertiban serta kelancaran pemerintahan desa.
Demikian ulasan singkat mengenai potensi desa. Bisa disimpulkan bahwa yang dimaksud potensi desa adalah ragam sumber daya yang ada di desa yang bisa digunakan demi kelangsungan dan perkembangan desa tersebut. (DNR)
