Konten dari Pengguna

Pengertian dan Kepanjangan UMKM dalam Dunia Usaha

Berita Terkini
Penulis kumparan
9 Januari 2022 11:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Illustrasi Pengertian dan Kepanjangan UMKM dalam Dunia Usaha. Sumber: www.unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Illustrasi Pengertian dan Kepanjangan UMKM dalam Dunia Usaha. Sumber: www.unsplash.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masyarakat Indonesia tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah UMKM. Di era globalisasi ini memang peranan swasta dan usaha perorangan kian berkembang. Namun sebenarnya seperti apa pengertian dan kepanjangan UMKM dalam dunia usaha?
ADVERTISEMENT
Menurut Wilantara yang dikutip dalam Kontribusi UMKM Terhadap Kesejahteraan Masyarakat (2020:1), karya Apip Alansori, S.E., dan Erna Listyaningsih, S.E., M.Si., Ph.D., istilah UMKM merujuk pada aktivitas usaha yang didirkan oleh masyarakat, baik berbentuk usaha perorangan maupun badan usaha. Hal ini memiliki peran yang sangat penting bagi kontribusi pajak, ekspor, impor, serta penciptaan lapangan kerja.

Kepanjangan UMKM

Singkatan UMKM memang sering dan lazim digunakan untuk menggambarkan usaha kecil dan menengah, tapi tahukah Anda apa kepanjangan UMKM sebenarnya?
UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Hal ini biasanya digunakan untuk menyebut usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha kecil, usaha secara individu, usaha rumah tangga, dan badan usaha dengan skala produksi yang kecil.
Illustrasi Pengertian dan Kepanjangan UMKM dalam Dunia Usaha. Sumber: www.unsplash.com

Pengertian UMKM

Pengertian UMKM telah diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Usaha mikro sendiri adalah suatu badan usaha yang memiliki kekayaan bersih di bawah 5 juta rupiah perbulannya dengan bangunan dan tempat usaha tidak termasuk dalam hitungan.
ADVERTISEMENT
Pengertian usaha kecil adalah usaha yang dikelola oleh perorangan dan bukan melalui badan usaha, sedangkan pengertian usaha menengah adalah usaha yang memiliki keuntungan bersih badan usaha yang tidak lebih dari 500 juta perbulannya.
Secara umum UMKM sendiri memiliki ciri-ciri yang khas yaitu:
Meskipun berskala kecil, peran penting UMKM dalam ekonomi negara sangatlah besar karena dapat meningkatkan devisa negara, mendorong perekonomian nasional bahkan perekonomian dunia, dan meningkatkan kesejahteraan secara umum. Oleh karena itu, banyak sekali dukungan pemerintah terhadap UMKM di Indonesia agar masyarakat semakin sejahtera. (AGI)
ADVERTISEMENT