Pengertian dan Ketentuan Azan dalam Islam yang Perlu Diketahui

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengertian dan ketentuan azan dalam Islam adalah hal penting yang perlu dipahami bagi umat muslim. Pasalnya, mengumandangkan azan haruslah sesuai dengan syariat yang berlaku agar azan disebut sah.
Azan dikenal sebagai panggilan atau seruan bagi umat muslim untuk menunaikan shalat wajib. Namun, lebih dari itu, azan memiliki pengertian baik secara bahasa maupun secara istilah.
Pengertian dan Ketentuan Azan dalam Islam
Mengutip buku berjudul Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Shalat, Ahmad Sarwat, Lc, M.A (2019), secara bahasa, kata azan (أَذَان) memiliki dua makna, yaitu pengumuman dan panggilan.
Azan dalam makna panggilan atau seruan digunakan ketika Nabi Ibrahim a.s. diperintahkan untuk memberitahukan pada umat manusia untuk menunaikan ibadah haji.
Sedangkan secara istilah atau syariat, pengertian azan adalah pengumuman atas waktu shalat fardu dengan menggunakan lafal tertentu yang diwariskan dengan sifat tertentu.
Dikutip dari buku berjudul Panduan Salat Wajib dan Sunah, Ustadz Muhammad Syafril (2019: 9), terdapat beberapa ketentuan dalam azan, yang pertama adalah adanya muadzin yang memenuhi syarat. Syarat-syarat sah untuk muadzin antara lain:
Islam
Tamyiz atau mumayyiz (dapat membedakan hal yang baik dan buruk)
Laki-laki
Selain memenuhi syarat muadzin, ketentuan azan juga mencakup beberapa syarat sah azan yang berlaku, antara lain:
Tertib
Dilakukan secara terus menerus dan tidak berjeda lama
Mengeraskan suara ketika mengumandangkan azan
Telah masuk waktu shalat wajib
Sejarah Singkat Pensyariatan Azan dalam Islam
Azan mulai disyariatkan di Madinah pada tahun pertama Hijriyah. Waktu tersebut sekitar sembilan bulan sejak Nabi Muhammad hijrah dan tiba di Madinah.
Sebelum adanya azan, umat muslim berkumpul lalu berdiskusi untuk menentukan bagaimana cara menandai masuknya waktu shalat. Sejarah adanya azan dibahas dalam hadits Ibnu ‘Umar, yaitu
كَانَ الْمُسْلِمُونَ حِينَ قَدِمُوا الْمَدِينَةَ يَجْتَمِعُونَ فَيَتَحَيَّنُونَ الصَّلاَةَ ، لَيْسَ يُنَادَى لَهَا ، فَتَكَلَّمُوا يَوْمًا فِى ذَلِكَ ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ اتَّخِذُوا نَاقُوسًا مِثْلَ نَاقُوسِ النَّصَارَى . وَقَالَ بَعْضُهُمْ بَلْ بُوقًا مِثْلَ قَرْنِ الْيَهُودِ . فَقَالَ عُمَرُ أَوَلاَ تَبْعَثُونَ رَجُلاً يُنَادِى بِالصَّلاَةِ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « يَا بِلاَلُ قُمْ فَنَادِ بِالصَّلاَةِ»
Artinya: “Kaum muslimin dahulu ketika datang di Madinah, mereka berkumpul lalu memperkira-kirakan waktu shalat, tanpa ada yang menyerunya, lalu mereka berbincang-bincang pada satu hari tentang hal itu. Sebagian mereka berkata, gunakan saja lonceng seperti lonceng yang digunakan oleh Nashrani. Sebagian mereka menyatakan, gunakan saja terompet seperti terompet yang digunakan kaum Yahudi.” Lalu ‘Umar berkata, “Bukankah lebih baik dengan mengumandangkan suara untuk memanggil orang shalat.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Wahai Bilal bangunlah dan kumandangkanlah azan untuk shalat.” (HR. Bukhari, no. 604 dan Muslim, no. 377).
Baca juga: Doa Sebelum Iqamah dan Setelah Azan yang Bisa Diamalkan
Demikian pembahasan mengenai pengertian dan ketentuan azan dalam Islam yang disajikan lengkap dengan sejarah adanya azan. Pengetahuan ini dapat menambah wawasan agama Islam yang dimiliki. (DAP)
