Pengertian dan Landasan Hukum Administrasi Pertanahan dalam UUD 1945

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia dikenal sebagai negara agraris dan banyak penduduknya bekerja di sektor pertanian. Di Indonesia terdapat hukum administrasi pertanahan. Landasan hukum administrasi pertanahan terdapat dalam UUD 1945 pasal berapa?
Landasan hukum administrasi pertanahan nasional bertujuan untuk kemakmuran rakyat. Dengan adanya hukum ini, permasalahan agraria yang timbul dapat teratasi dengan baik.
Landasan Hukum Administrasi Pertanahan Terdapat dalam UUD 1945 Pasal Berapa?
Dikutip dari Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan, Sri Hajati, dkk, (2020:9), landasan hukum administrasi pertanahan terdapat dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sebagaimana diketahui bahwa yang dimaksud dengan tanah adalah permukaan bumi (pasal 4 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria). Meski sudah ada landasan hukumnya, dalam kenyataannya tanah yang ada belum bisa memberikan kemakmuran bagi rakyat.
Demi tercapainya tujuan yang ada dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 ini, maka salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah adalah membuat UUPA (Undang Undang Pokok Agraria). UUPA ini diharapkan akan dapat menjadi alat untuk mencapai kemakmuran.
Beberapa Peraturan Kebijakan Pemerintah (hukum adat) yang berkaitan dengan hukum pertanahan di antaranya sebagai berikut:
Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat nomor IX tahun 2001 tentang Perbaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam;
Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 34 tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional tentang Badan Pertanahan Nasional di Bidang Pertanahan;
Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional;
Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang baru saja ditetapkan pada tanggal 9 Juli 2007 yaitu Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2007;
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 2 tahun 2003 tentang Norma dan Standar mekanisme ketatalaksanaan kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten;
Baca Juga: Landasan Hukum Pendidikan Pancasila
Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa landasan hukum administrasi pertanahan terdapat dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3. Adanya landasan hukum ini berfungsi untuk mengatur hubungan-hubungan hukum antara tanah dengan orang.(glg)
