Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian dan Landasan Hukum Administrasi Pertanahan dalam UUD 1945
14 April 2024 17:30 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia dikenal sebagai negara agraris dan banyak penduduknya bekerja di sektor pertanian. Di Indonesia terdapat hukum administrasi pertanahan. Landasan hukum administrasi pertanahan terdapat dalam UUD 1945 pasal berapa?
ADVERTISEMENT
Landasan hukum administrasi pertanahan nasional bertujuan untuk kemakmuran rakyat. Dengan adanya hukum ini, permasalahan agraria yang timbul dapat teratasi dengan baik.
Landasan Hukum Administrasi Pertanahan Terdapat dalam UUD 1945 Pasal Berapa?
Dikutip dari Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan, Sri Hajati, dkk, (2020:9), landasan hukum administrasi pertanahan terdapat dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sebagaimana diketahui bahwa yang dimaksud dengan tanah adalah permukaan bumi (pasal 4 ayat 1 Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria). Meski sudah ada landasan hukumnya, dalam kenyataannya tanah yang ada belum bisa memberikan kemakmuran bagi rakyat.
ADVERTISEMENT
Demi tercapainya tujuan yang ada dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 ini, maka salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah adalah membuat UUPA (Undang Undang Pokok Agraria). UUPA ini diharapkan akan dapat menjadi alat untuk mencapai kemakmuran.
Beberapa Peraturan Kebijakan Pemerintah (hukum adat) yang berkaitan dengan hukum pertanahan di antaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Landasan Hukum Pendidikan Pancasila
Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa landasan hukum administrasi pertanahan terdapat dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3. Adanya landasan hukum ini berfungsi untuk mengatur hubungan-hubungan hukum antara tanah dengan orang.(glg)