Konten dari Pengguna

Pengertian dan Landasan Pendirian Koperasi di Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
26 Mei 2023 21:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Jelaskan Landasan Pendirian Koperasi, Foto Unsplash Brooke Cagle
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jelaskan Landasan Pendirian Koperasi, Foto Unsplash Brooke Cagle
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Koperasi merupakan lembaga yang cukup penting di Indonesia, khususnya di bidang ekonomi. Itulah mengapa koperasi perlu dipelajari oleh masyarakat sejak bangku sekolah. Di sekolah, terdapat berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan hal tersebut, seperti “jelaskan landasan pendirian koperasi!”.
ADVERTISEMENT
Pertanyaan di atas biasanya muncul setelah pembahasan tentang koperasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemahaman siswa mengenai materi ini. Namun sebelum menjawab pertanyaan tersebut, siswa harus memahami apa itu koperasi terlebih dahulu.

Pengertian Koperasi

Ilustrasi Jelaskan Landasan Pendirian Koperasi, Foto Unsplash Headway
Mengutip buku Ensiklopedi Koperasi, R. Toto Sugiarto dkk (2016:3), Undang-undang No. 25 Tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya”
Lalu, P. J. V Dooren mengatakan bahwa, tidak asa satupun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufik, 1992). Dooren memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
Berikut beberapa ciri-ciri koperasi:
ADVERTISEMENT

Jelaskan Landasan Pendirian Koperasi

Ilustrasi Jelaskan Landasan Pendirian Koperasi, Foto Unsplash Marvin Meyer
Untuk menjawab soal “jelaskan landasan pendirian koperasi di Indonesia”, maka siswa harus memahami landasan idiil, operasional, struktural, dan hukum. Berikut penjelasannya:

1. Landasan Idiil

Pancasila sebagai dasar negara merupakan ideologi yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, koperasi juga berlandaskan Pancaila.

2. Landasan Operasional

Koperasi berdiri berdasarkan AD/ART yang harus ditaati semua anggota

3. Landasan Struktural

Koperasi berdiri atas asas kekeluargaan sehingga menjadi usaha bersama. Hal ini merupakan manifestasi dari landasan idiil, yaitu Pancasila.

4. Landasan Hukum

Landasan hukum dari pendirian koperasi adalah undang-undang yang mengatur tentang perkoperasian. Di dalamnya terdapat syarat, bentuk, dan hal-hal lain yang dibutuhkan oleh koperasi.
Demikian ulasan mengenai pengertian dan jawaban untuk soal “jelaskan landasan pendirian koperasi di Indonesia!”. Semoga bisa dipahami oleh siswa. (LOV)
ADVERTISEMENT