Pengertian dan Perbedaan Tugas Panwas dan Bawaslu

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan salah satu acara demokrasi terbesar di Indonesia. Pesta demokrasi ini bisa dijalankan dengan adanya sejumlah pihak seperti Bawaslu dan Panwaslu. Apa itu Panwas?
Karena pemilu adalah momen penting, masyarakat harus memahami hal-hal yang berkaitan dengan pemilu, termasuk semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraannya. Lembaga dan panitia tersebut sama-sama memiliki peran penting dalam pemilu.
Apa Itu Panwas?
Apa itu Panwas? Mengutip dari Hukum Acara Sidang Etik Penyelenggara Pemilu, Saleh (2017:34), berdasarkan Undang-Undang tentang Pemilu, Panwas atau Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) merupakan nama lembaga pengawas pemilu pada tingkat nasional dan pusat.
Panwaslu dibentuk oleh Bawaslu untuk bertugas mengawasi Penyelenggaraan Pemilu pada tingkat daerah kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa. Adapun tugas Panwaslu antara lain adalah sebagai berikut.
Mengawasi kegiatan kampanye peserta pemilu di wilayahnya agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mengawasi serta memantau penyelenggaraan pemilu agar semua penyelenggara pemilu bekerja sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.
Memeriksa dan memastikan keakuratan serta keabsahan daftar pemilih di wilayah tugasnya.
Berwenang untuk menangani pelanggaran pemilu yang terjadi di wilayahnya.
Memberikan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat tentang pemilihan umum, termasuk pentingnya ikut serta dalam proses demokrasi.
Pengertian dan Tugas Bawaslu
Bawaslu adalah singkatan dari Badan Pengawas Pemilu. Lembaga independen ini memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan mengawal proses pemilihan umum. Bawaslu memiliki sejumlah tugas sebagai berikut.
Memantau pelaksanaan peraturan Bawaslu.
Memantau pelaksanaan pedoman, standar petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis pengawasan pemilu untuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan, dan Pengawas TPS.
Memantau pelaksanaan pedoman tata cara penanganan pelanggaran pemilu, penanganan pelanggaran administratif pemilu yang sifatnya terstruktur dan sistematis, dan menanganai tindak pidana pemilu bagi Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan, dan Pengawas TPS.
Memantau hubungan koordinasi yang terjadi antara Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan pada semua tingkat.
Baca juga: 5 Daftar Istilah Pemilu yang Wajib Diketahui Pemilih Pemula
Apa itu Panwas? Penjelasan mengenai Panwas atau Panwaslu dan Bawaslu beserta tugas-tugasnya tersebut bisa dipelajari agar semakin memahami lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu. (KRIS)
