Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Pengertian dan Perbedaan Tugas Panwas dan Bawaslu
4 Januari 2024 19:40 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Karena pemilu adalah momen penting, masyarakat harus memahami hal-hal yang berkaitan dengan pemilu, termasuk semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraannya. Lembaga dan panitia tersebut sama-sama memiliki peran penting dalam pemilu.
Apa Itu Panwas?
Apa itu Panwas? Mengutip dari Hukum Acara Sidang Etik Penyelenggara Pemilu, Saleh (2017:34), berdasarkan Undang-Undang tentang Pemilu, Panwas atau Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) merupakan nama lembaga pengawas pemilu pada tingkat nasional dan pusat.
Panwaslu dibentuk oleh Bawaslu untuk bertugas mengawasi Penyelenggaraan Pemilu pada tingkat daerah kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa. Adapun tugas Panwaslu antara lain adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Pengertian dan Tugas Bawaslu
Bawaslu adalah singkatan dari Badan Pengawas Pemilu. Lembaga independen ini memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan mengawal proses pemilihan umum. Bawaslu memiliki sejumlah tugas sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Apa itu Panwas? Penjelasan mengenai Panwas atau Panwaslu dan Bawaslu beserta tugas-tugasnya tersebut bisa dipelajari agar semakin memahami lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu. (KRIS)