Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pengertian dan Sifat dari Hukum Internasional
3 November 2022 17:09 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hukum internasional adalah bagian dari hukum yang mengatur seluruh aktivitas masyarakat atau dunia dalam skala internasional. Hukum internasional cakupannya lebih luas jika dibandingkan dengan hukum nasional, selain itu hukum internasional juga merupakan hukum yang mengurus berbagai struktur serta perilaku organisasi internasional dan pada batasan tertentu. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai hukum internasional, mari kita bahas mengenai pengertian dan sifat dari hukum internasional.
ADVERTISEMENT
Pengertian Hukum Internasional
Hukum internasional dapat diartikan sebagai sebuah sistem hukum yang berada di luar tatanan hukum pada sebuah negara. Hukum internasional berbeda dengan hukum domestik yang mengatur berbagai hal pada sebuah negara, di mana hukum yang satu ini tidak memiliki sistem pengadilan dengan yurisdiksi yang komprehensif.
Hukum internasional menjadi salah satu bagian dari struktur umum dalam sebuah hubungan internasional antar negara. Hukum ini juga seringkali digunakan dan memiliki peran yang penting ketika adanya pertimbangan mengenai tanggapan yang tepat akan sebuah situasi internasional tertentu seperti yang dijelaskan dalam Hukum Internasional: Sumber-sumber Hukum karya Atip Latipulhayat, (2021).
Sifat Hukum Internasional
Setelah mengetahui pengertian hukum internasional, mari kita lihat apa saja sifat hukum internasional, berikut adalah penjelasannya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Demikian adalah pembahasan mengenai pengertian dan sifat hukum internasional. (WWN)