Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.85.0
Konten dari Pengguna
Pengertian dan Sumber Hukum Acara Perdata
19 November 2021 18:16 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip dari laman digilib.ubl.ac.id (diakses pada 19/11/21), hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur tentang tata cara perdata ke pengadilan . Dengan begitu hukum acara perdata berkaitan tentang aturan bagaimana caranya mengajukan tuntutat hak, memeriksa serta mengampil putusan di pengadilan. Adapun tujuan adanya hukum acara perdata ialah memperkuat perlindungan hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah tindakan menghakimi sendiri.
Sumber Hukum Acara Perdata yang Berlaku di Indonesia
Untuk dapat menjalankan perannya dengan sesuai, maka pengadaan hukum acara perdata haruslah memiliki bahan acuan yang kuat berdasarkan sumber hukum . Oleh karena itu pengadaan hukum acara perdata di Indonesia telah didasarkan kepada beberapa sumber hukum. Adapun acuan atau sumber hukum acara perdata formal yang berlaku di Indonesia tersebut diantaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Untuk lebih mengenal apa saja sumber hukum acara perdata yang ada di Indonesia, maka berikut adalah penjelasan singkatnya.
ADVERTISEMENT
Demikianlah ulasan singkat mengenai pengertian dan sumber hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia. Semoga dapat bermanfaat! (HAI)