Konten dari Pengguna

Pengertian dan Sumber Hukum Acara Perdata

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pengertian dan sumber hukum acara perdata. Sumber: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengertian dan sumber hukum acara perdata. Sumber: Unsplash

Hukum acara perdata menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. didefinisikan sebagai hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum dengan perantara hakim. Mengutip dari laman resmi badilag.mahkamahagung.go.id (diakses pada 19/11/21), secara umum sumber hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia didasarkan pada produk hukum warisa pemerintah Belanda seperti Herzein Indonesische Reglemen (HIR) dan Rechtsreglemen voor de Buitengesten (RBg).

Mengutip dari laman digilib.ubl.ac.id (diakses pada 19/11/21), hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur tentang tata cara perdata ke pengadilan. Dengan begitu hukum acara perdata berkaitan tentang aturan bagaimana caranya mengajukan tuntutat hak, memeriksa serta mengampil putusan di pengadilan. Adapun tujuan adanya hukum acara perdata ialah memperkuat perlindungan hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah tindakan menghakimi sendiri.

Sumber Hukum Acara Perdata yang Berlaku di Indonesia

Untuk dapat menjalankan perannya dengan sesuai, maka pengadaan hukum acara perdata haruslah memiliki bahan acuan yang kuat berdasarkan sumber hukum. Oleh karena itu pengadaan hukum acara perdata di Indonesia telah didasarkan kepada beberapa sumber hukum. Adapun acuan atau sumber hukum acara perdata formal yang berlaku di Indonesia tersebut diantaranya sebagai berikut:

  • Undang-Undang

  • Perjanjian (antar negara)

  • Kebiasaan

  • Doktrin

  • Yurisprudensi

Ilustrasi pengertian dan sumber hukum acara perdata. Sumber: Unsplash

Untuk lebih mengenal apa saja sumber hukum acara perdata yang ada di Indonesia, maka berikut adalah penjelasan singkatnya.

  • Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR atau Reglemen Indonesia), merupakan sumber hukum acara perdata yang diwariskan oleh pemerintahan Belanda. Adapun sumber tersebut sebenarnya mengacu pada idi Pasal 5 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 Tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil.

  • Rechtsglement voor de Buitengewesten (RBg atau Reglemen daerah seberang), termasuk sumber hukum acara perdata warisan Belanda yang berlaku untuk daerah-daerah di luar Jawa dan Madura. Dasarnya juga mengacu pada Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 Pasal 5 Ayat 1

  • Burgeijk Wetboek atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) khususnya dalam buku IV Tentang Pembuktian dan Kadaluwarsa (Pasal 1865-1993)

  • Wetboek van Koophandel (WvK) atau Kitab Undang-undang Dagang

  • Yurisprudensi, yakni sumber hukum acara perdata yang disebutkan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 99 K/Sip/1971.

Demikianlah ulasan singkat mengenai pengertian dan sumber hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia. Semoga dapat bermanfaat! (HAI)