Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Pengertian dan Syarat Konstitusif Berdirinya Sebuah Negara
15 November 2022 21:56 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam materi pelajaran yang dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas 8 SMP yang membahas tentang kedaulatan, terdapat keterangan yang menyatakan bahwa syarat yang harus ada dalam berdirinya sebuah negara disebut syarat konstitutif. Syarat konstitutif dan syarat deklaratif merupakan syarat primer berdirinya suatu negara.
ADVERTISEMENT
Syarat Konstitutif dalam Negara
Syarat yang harus ada dalam berdirinya sebuah negara adalah syarat konstitutif. Sebelum kita membahas lebih jauh tentang syarat berdirinya suatu negara atau bangsa, perlu kamu ketahui bahwa pengertian bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus bersama-sama menjalankan satu riwayat dan rakyat harus punya kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu. Seperti yang dikutip dari buku PKn SMK/MAK Kelas X, Retno Listyarti dan Setiadi.
Syarat Konstitutif
Syarat konsitutif dan deklaratif merupakan syarat minimal untuk terbentuknya sebuah negara. Syarat konstitutif adalah hal-hal yang mutlak harus ada saat suatu negara didirikan. Unsur ini meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.
ADVERTISEMENT
1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang secara nyata ada di suatu wilayah, serta tunduk dan patuh pada peraturan negara tersebut.
2. Wilayah
Wilayah adalah unsur mutlak sebuah negara. Wilayah adalah landasan material atau fisik suatu negara.
3. Pemerintahan yang berdaulat
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi di suatu negara yang berlaku untuk seluruh wilayah dan segenap rakyat di negara tersebut.
Syarat Deklaratif
Sedangkan, pengertian syarat deklaratif adalah hal-hal yang tidak mutlak ada ketika suatu negara berdiri. Namun, unsur ini boleh dipenuhi setelah suatu negara berdiri. Syarat deklaratif merupakan pengakuan dari negara lain. Hal ini memperkuat terbentuknya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain tersebut terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Pengakuan de facto
ADVERTISEMENT
Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada atau dakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara. Dua jenis pengakuan de facto adalah"
- Pengakuan de facto tetap, artinya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.
- Pengakuan de facto sementara, artinya pengakuan dari negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut. Jika negara itu hancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya.
2. Pengakuan de jure
Pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional. Pengakuan de jure terbagi menjadi:
- Pengakuan de jure tetap, artinya pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan memperlihatkan adanya pemerintahan yang stabil.
ADVERTISEMENT
- Pengakuan de jure sementara, yang artinya adalah terjadinya hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan ekonomi, dagang, serta diplomatik. Negara yang mengakui berhak mempunyai konsulat atau kedutaan di negara yang diakui tersebut.
Sampai sini, semoga kamu sudah bisa memahami dengan baik bahwa syarat yang harus ada dalam berdirinya sebuah negara ialah syarat konstitutif. (DNR)