Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian dan Syarat Rukun Wakaf yang Benar
15 Desember 2022 18:52 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam pemberian wakaf, donatur tidak boleh memberikan bunga atau imbalan apapun kepada yang diberikannya. Lalu apa itu wakaf? Jelaskan syarat rukun wakaf! Simak penjelasan selengkapnya di ulasan berikut ini.
Orang yang memberikan sedekah kepada orang lain akan mendapatkan imbalan yang begitu banyak. Bahkan Allah akan memuliakan bagi orang yang melakukan wakaf untuk orang lain. Hal itu sesuai dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda:
Baca Juga: Pengertian dan Keutamaan Sedekah Subuh
Pengertian Wakaf
Dikutip dari buku Kompilasi Hukum Islam karya Pustaka Widyatama (2004: 68), wakaf secara bahasa dan istilah adalah al habs (menahan) dan at-tasbil (menyalurkan) untuk bahasa. Menurut fiqih Islam, wakaf merupakan hak pribadi dipindah menjadi kepemilikan secara umum atau lembaga agar manfaatnya mampu dinikmati masyarakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa wakaf adalah memberikan atau menyalurkan sedekah kepada seseorang baik tunai ataupun non tunai.
ADVERTISEMENT
Rukun Wakaf
Rukun wakaf adalah cara untuk melakukan wakaf secara berurutan secara syariat agama Islam , apabila salah satu tidak dilakukan maka pelaksanaan wakafnya diangap tidak sah. Rukun wakaf yaitu sebagai berikut:
Syarat Wakaf
1. Adanya wakif
Wakif adalah pemberi wakaf. Seorang wakif harus berakal sehat, mempunyai harta, tidak berada di bawah pengampuan hukum dan merdeka.
2. Harta mauquf
Aset yang diberikan sebagai wakaf wajib mengandung nilai, benda halal, berwujud nyata dan sebelumnya dimiliki oleh wakif (sebelum dipindahtangankan).
ADVERTISEMENT
3. Mauquf ‘Alaih
Mauquf ‘Alaih adalah penerima harta wakaf baik perorangan atau badan tertentu.
4. Shighat
Shighat, yaitu akad yang diikrarkan baik berupa tulisan maupun lisan dari wakif secara saat itu juga, tidak terbatas waktu , tidak diikuti syarat bathil, dan tidak dapat dibatalkan.
Nah itulah penjelasan mengenai pengertian, rukun, dan syarat wakaf. Jadi pelaksanaan wakaf itu harus urut dan langkahnya tidak boleh terlewatkan. Jika terlewatkan maka wakaf tidak sah. (Umi)