Pengertian dan Syarat Rukun Wakaf yang Benar

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Wakaf adalah salah satu ajaran yang terdapat dalam agama Islam. Namun, masih banyak orang yang tidak mengetahui apakah itu wakaf. Wakaf sendiri merupakan pemberian aset tunai dan non tunai kepada seseorang dengan tujuan yang mulia.
Dalam pemberian wakaf, donatur tidak boleh memberikan bunga atau imbalan apapun kepada yang diberikannya. Lalu apa itu wakaf? Jelaskan syarat rukun wakaf! Simak penjelasan selengkapnya di ulasan berikut ini.
Orang yang memberikan sedekah kepada orang lain akan mendapatkan imbalan yang begitu banyak. Bahkan Allah akan memuliakan bagi orang yang melakukan wakaf untuk orang lain. Hal itu sesuai dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputus lah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakannya.”
Baca Juga: Pengertian dan Keutamaan Sedekah Subuh
Pengertian Wakaf
Dikutip dari buku Kompilasi Hukum Islam karya Pustaka Widyatama (2004: 68), wakaf secara bahasa dan istilah adalah al habs (menahan) dan at-tasbil (menyalurkan) untuk bahasa. Menurut fiqih Islam, wakaf merupakan hak pribadi dipindah menjadi kepemilikan secara umum atau lembaga agar manfaatnya mampu dinikmati masyarakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa wakaf adalah memberikan atau menyalurkan sedekah kepada seseorang baik tunai ataupun non tunai.
Rukun Wakaf
Rukun wakaf adalah cara untuk melakukan wakaf secara berurutan secara syariat agama Islam, apabila salah satu tidak dilakukan maka pelaksanaan wakafnya diangap tidak sah. Rukun wakaf yaitu sebagai berikut:
Pemberi wakaf menyerahkan benda yang diwakafkan setelah disyaratkan memenuhi aturan.
Wakaf diterima oleh penerima baik perorangan atau lembaga yang jelas.
Harta yang diwakafkan berwujud nyata dan tersedia saat akad dilaksanakan.
Wakif mengikrarkan akad secara jelas dan lengkap sesuai keinginan wakafnya.
Harta wakaf mutlak menjadi milik masyarakat umum, dan tidak dapat diklaim lagi sebagai milik pemberi wakaf.
Syarat Wakaf
1. Adanya wakif
Wakif adalah pemberi wakaf. Seorang wakif harus berakal sehat, mempunyai harta, tidak berada di bawah pengampuan hukum dan merdeka.
2. Harta mauquf
Aset yang diberikan sebagai wakaf wajib mengandung nilai, benda halal, berwujud nyata dan sebelumnya dimiliki oleh wakif (sebelum dipindahtangankan).
3. Mauquf ‘Alaih
Mauquf ‘Alaih adalah penerima harta wakaf baik perorangan atau badan tertentu.
4. Shighat
Shighat, yaitu akad yang diikrarkan baik berupa tulisan maupun lisan dari wakif secara saat itu juga, tidak terbatas waktu, tidak diikuti syarat bathil, dan tidak dapat dibatalkan.
Nah itulah penjelasan mengenai pengertian, rukun, dan syarat wakaf. Jadi pelaksanaan wakaf itu harus urut dan langkahnya tidak boleh terlewatkan. Jika terlewatkan maka wakaf tidak sah. (Umi)
