Pengertian dan Syarat-Syarat Tayamum

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa kalian pernah kebingungan karena sudah masuk waktu untuk salat tapi tidak ada air untuk berwudu? Pasti bingung ya dan tidak mungkin juga tidak jadi salat karena tidak bisa wudu. Dalam kondisi seperti itu umat muslim diperbolehkan untuk mengerjakan tayamum. Apa alasan boleh mengerjakan tayamum?
Ada alasan dan tata cara mengerjakan tayamum yang harus kalia ketahui agar tayamum kalian benar. Simak penjelasan mengenai apa alasan boleh menegerjakan tayamum dan pengertiannya dalam artikel ini.
Syarat-Syarat Tayamum
Sebelum membahas syarat tayamum, kalian harus mengetahui pengertian tayamum juga. Dikutip dari Fiqhun-nisa Thaharah-shalat oleh Sa’di (2008), tayamum menurut bahasa adalah maksud sedangkan menurut istilah adalah beribadah kepada Allah SWT dengan debu yang suci. Allah SWT berfirman, “Sedangkan kamu tidak mendapat air, bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.” (QS An-Nisa’ [4]:43).
Tayamum tidak boleh dilakukan kapan saja. Tayamum hanya boleh dilakukan di keadaan-keadaan tertentu. Berikut ini adalah syarat-syarat mengerjakan tayamum:
Sudah waktunya salat atau azan
Tidak ada air disekitarnya
Menggunakan debu atau tanah yang suci
Sedang dalam kondisi sakit yang tidak diperbolehkan terkena air
Cara Melakukan Tayamum
Untuk mengerjakan tayamum tentu ada cara yang harus diikuti. Walaupun fungsi tayamum itu adalah menggantikan wudu, tapi untuk mengerjakan tayamum caranya berbeda dengan berwudu. Berikut cara untuk melakukan tayamum:
Membaca niat
Menaruh kedua tangah ditanah yang suci
Diusapkan pada kedua tangan dan wajah
Mengusapkan pada telapak tangan menggunakan tangan kiri
Mengusapkan pada telapak tangan menggunakan tangan kanan
Usap bagian tangan sampai siku siku
Membaca doa
Hal yang Membatalkan Tayamum
Semua hal yang membatalkan wudu juga membatalkan tayamum. Jadi tayamum itu sama saja dengan wudu, yaitu menghilangkan hadats kecil.
Hilangnya halangan yang membolehkan tayamum. Jika mengerjakan tayamum karena tidak ada air, berarti batal dengan adanya air. Sama juga dengan yang bertayamum karena sakit, orang tersebut tidak boleh tayamum jika sudah sembuh.
Jadi kesimpulannya tayamum menyucikan dari hadats kecil, bukan hadats besar. Tayamum juga hanya boleh dilakukan jika ada halangan. Oleh karena itu, jika halangannya sudah tidak ada, maka orang yang bersangkutan wajib menggunakan air lagi atau berwudu.
Sekian penjelasan mengenai apa alasan boleh mengerjakan tayamum serta pengertian, cara mengerjakan tayamum, dan hal yang membatalkan tayamum. (KRIS)
