Pengertian dan Tujuan Mempelajari Ilmu Ushul Fiqih dalam Agama Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalil adalah jawaban dari setiap permasalahan umat Islam. Maka dari itu, seorang umat Islam perlu mengetahui tentang ilmu ushul fiqih. Tujuan ilmu ushul fiqih adalah mengetahui dalil-dalil dalam agama Islam, baik yang benar maupun yang salah. Untuk mengetahui lebih jelas tentang ilmu ushul fiqih, simak penjelasan berikut.
Tujuan ilmu ushul fiqih adalah mengetahui dalil-dalil dalam agama Islam
Dikutip dari buku Pengantar Belajar Ushul Fikih karya Ahmad Sadzali, Lc., M.H (2017:2), ushul fiqih adalah suatu ilmu yang menguraikan tentang metode yang dipakai para imam mujtahid dalam menggali dan menetapkan hukum fiqih dari nash (teks). Dalam hal ini, ilmu usul fiqih mengandung suatu kumpulan kaidah metodologis yang menjelaskan bagi seorang faqih (ahli hukum fiqih) tentang bagaimana mengambil hukum dari dalil-dalil atau nash syara'. Karena itu ilmu usul fiqih merupakan aspek penting yang mempunyai pengaruh paling besar dalam pembentukan pemikiran hukum fiqih.
Pada awalnya, ushul fiqih mengalami proses yang cukup panjang. Sejatinya ushul fiqih sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Para sahabat sudah mengetahui bagaimana langkah dalam mengeluarkan hukum atau dalil. Hanya saja, masa itu ushul fiqih belum manjadi disipil ilmu pengetahuan.
Sampai pada akhirnya, muncul seorang laki-laki yang bernama Abu Abdullah Muhammad bin Idris asy-Syafi'i al-Muththalibi al-Qurasyi melahirkan disiplin ilmu ushul fiqih.
Pada awalnya, ulama dalam mengajarkan ilmu fiqih memiliki dua metode yang berbeda. Misalnya saja Imam Malik yang dikenal sebagai madrasah al-hadits dan Imam Abu Hanifah yang dikenal madrasah ar-ra’yi. Madrasah al-hadits unggul dalam hal periwayatan hadits karena dilaksanakan di Madinah. Sedangkan madrasah ar-ra’yi unggul dalam hal berpendapat dan berlogika.
Lalu Imam Syafi’i, murid dari Imam Malik dan Muhammad bin al-Hasan yang merupakan sahabat dari Imam Abu Hanifah mencoba menggabungkan kedua metodenya. Hingga dibuatlah karya ushul fiqih pertama yang bernama al-Risalah.
Tujuan Memahami Ilmu Ushul Fiqih
Terdapat banyak sekali keutamaan dari memahami ilmu ushul fiqih, di antaranya:
Mengetahui pendapat yang benar di antara perbedaan pendapat para ulama
Mengetahui standar yang benar agar selamat dalam beristidlal, sebab tidak setiap dalil sahih itu menghasilkan istidlal yang juga sahih
Memudahkan praktik ijtihad dalam permasalah masa kini
Menjelaskan ketentuan dalam fatwa, syarat menjadi seorang mufti, serta adab-adab dalam memberi dan meminta fatwa
Mengetahui sebab-sebab yang menimbulkan persilangan pendapat di antara para ulama sehingga dapat memberikan alasan dan uzur
Menjaga usul istidlal dan bantahan terhadap perselisihan
Dan masih banyak lagi.
Semoga dengan mengetahui pengertian dan tujuan mempelajari Ilmu Ushul Fiqih dalam Agama Islam dapat menambah samangat Anda dalam mempelajati cabang ilmu yang sangat penting ini.(MZM)
