Pengertian dan Tujuan Mempelajari Ilmu Ushul Fiqih dalam Agama Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
11 Agustus 2022 18:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mempelajari ilmu ushul fiqih. Foto: unsplash.com/masjidmaba
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mempelajari ilmu ushul fiqih. Foto: unsplash.com/masjidmaba
ADVERTISEMENT
Dalil adalah jawaban dari setiap permasalahan umat Islam. Maka dari itu, seorang umat Islam perlu mengetahui tentang ilmu ushul fiqih. Tujuan ilmu ushul fiqih adalah mengetahui dalil-dalil dalam agama Islam, baik yang benar maupun yang salah. Untuk mengetahui lebih jelas tentang ilmu ushul fiqih, simak penjelasan berikut.
ADVERTISEMENT

Tujuan ilmu ushul fiqih adalah mengetahui dalil-dalil dalam agama Islam

Dikutip dari buku Pengantar Belajar Ushul Fikih karya Ahmad Sadzali, Lc., M.H (2017:2), ushul fiqih adalah suatu ilmu yang menguraikan tentang metode yang dipakai para imam mujtahid dalam menggali dan menetapkan hukum fiqih dari nash (teks). Dalam hal ini, ilmu usul fiqih mengandung suatu kumpulan kaidah metodologis yang menjelaskan bagi seorang faqih (ahli hukum fiqih) tentang bagaimana mengambil hukum dari dalil-dalil atau nash syara'. Karena itu ilmu usul fiqih merupakan aspek penting yang mempunyai pengaruh paling besar dalam pembentukan pemikiran hukum fiqih.
Pada awalnya, ushul fiqih mengalami proses yang cukup panjang. Sejatinya ushul fiqih sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Para sahabat sudah mengetahui bagaimana langkah dalam mengeluarkan hukum atau dalil. Hanya saja, masa itu ushul fiqih belum manjadi disipil ilmu pengetahuan.
ADVERTISEMENT
Sampai pada akhirnya, muncul seorang laki-laki yang bernama Abu Abdullah Muhammad bin Idris asy-Syafi'i al-Muththalibi al-Qurasyi melahirkan disiplin ilmu ushul fiqih.
Pada awalnya, ulama dalam mengajarkan ilmu fiqih memiliki dua metode yang berbeda. Misalnya saja Imam Malik yang dikenal sebagai madrasah al-hadits dan Imam Abu Hanifah yang dikenal madrasah ar-ra’yi. Madrasah al-hadits unggul dalam hal periwayatan hadits karena dilaksanakan di Madinah. Sedangkan madrasah ar-ra’yi unggul dalam hal berpendapat dan berlogika.
Lalu Imam Syafi’i, murid dari Imam Malik dan Muhammad bin al-Hasan yang merupakan sahabat dari Imam Abu Hanifah mencoba menggabungkan kedua metodenya. Hingga dibuatlah karya ushul fiqih pertama yang bernama al-Risalah.
Ilustrasi belajar ilmu ushul fiqih. Foto: unsplash.com/masjidmaba

Tujuan Memahami Ilmu Ushul Fiqih

Terdapat banyak sekali keutamaan dari memahami ilmu ushul fiqih, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Semoga dengan mengetahui pengertian dan tujuan mempelajari Ilmu Ushul Fiqih dalam Agama Islam dapat menambah samangat Anda dalam mempelajati cabang ilmu yang sangat penting ini.(MZM)