Konten dari Pengguna

Pengertian dan Tulisan Sigat Ijab dan Qabul dalam Akad Pernikahan

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi sigat ijab dan qabul sebagai salah satu rukun pernikahan. Foto: Unsplash/Beatriz Pérez Moya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sigat ijab dan qabul sebagai salah satu rukun pernikahan. Foto: Unsplash/Beatriz Pérez Moya

Pernikahan adalah salah satu sunnah dari Nabi Muhammad SAW dan menyempurnakan seperuh agama. Saat melaksanakan pernikahan, terdapat 5 rukun nikah yang disepakati ulama agar pernikahan dinyatakan sah, salah satunya adalah pengucapan sigat ijab dan qabul. Maka tak mengherakan jika tulisan sigat ijab dan qabul banyak dicari para calon pengantin baru.

Meskipun pembacaan sigat ijab dan qabul dapat dibaca dalam bahasa Indonesia, akan tetapi akan lebih baik lagi jika menggunakan bahasa Arab. Oleh karena itu, dalam artikel berikut akan memaparkan tulisan sigat ijab qabul sebagai salah satu hal yang wajib ada dalam akad nikah.

Pengertian dan Tulisan Sigat Ijab dan Qabul dalam Akad Pernikahan

Ilustrasi sigat ijab dan qabul dana akad pernikahan. Foto: Unsplash/Sandy Millar

Dikutip dari buku Fiqh Keluarga Terlengkap oleh Rizem Aizid (2018: 81), akad nikah berasal dari bahasa Arab ‘al-‘Aqd’ yang artinya perikatan atau perjanjian. Sedangkan secara istilah, akad adalah pertalian ijab, yakni mengumpulkan laki-laki dan perempuan menjadi satu keluarga berdasakan penjajian.

Dalam akad nikah, dilangsungkan dengan bentuk ijab dan qabul. Ijab adalah pernyataan yang berasal dari wali perempuan. Adapun qabul adalah pernyataan penerima dari suami atau yang mewakilinya.

Ijab dan qabul adalah rukun nikah, maka dari itu dalam pelaksanaannya memiliki serangkaian aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Adapun syarat-syarat dari ijab dan qabul yakni:

  • Kedua mempelai sudah tamyiz, yakni bisa membedakan antara perbuatan baik dan buruk atau tidak gila.

  • Ijab dan qabul terjadi dalam satu majelis dan tidak diselingi oleh perkataan lain. Selain itu, ijab dan qabul yang dilakukan wali dari pihak perempuan dan calon mempelai pria harus jelas, beruntun, dan tidak diselingi waktu.

  • Ucapan qabul tidak menyalahi ucapan ijab.

  • Pihak-pihak yang melakukan akad harus dapat mendengarkan pernyataan masing-masing, yakni ucapan ijab dan qabul.

Tulisan Sigat Ijab dan Qabul

Tulisan ijab yang dibaca wali perempuan yakni:

“Ya Fulan bin Fulan uzawwijuka ‘ala ma amarollohu min imsakin bima’rufin au tasrihin bi ihsanin, ya fulan bin fulan (jawab: na’am atau labbaik) ankahtuka wa zawwajtuka makhtubataka fulanah binti fulan bin mahri mushaf al quran wa anatil ‘ibadah haalan”.

Tulisan qabul yang dibaca calon mempelai pria yaitu:

“Qobiltu nikaahahaa wa tazwiijahaa bil mahril madz-kuur haalan”.

Itulah tulisan dari sigat ijab dan qabul sebagai salah satu rukun pernikahan. Dengan mengafalkan tulisan di atas dapat memudahkan dan melancarkan jalannya akad nikah.(MZM)