Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten dari Pengguna
Pengertian dan Unsur-Unsur Keputusan Tata Usaha Negara
18 Desember 2022 19:27 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pernah mendengar istilah keputusan tata usaha negara ? Menurut Anda, apa yang dimaksud dengan keputusan tata usaha negara tersebut? Pada dasarnya, konsep keputusan ini bukan hanya berlaku di Indonesia, namun juga di banyak negara lainnya. Hal yang membedakan adalah penyebutannya saja.
ADVERTISEMENT
Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara
Sebenarnya apa yang dimaksud dengan keputusan tata usaha negara? Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) merupakan suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata (Pasal 1 angka 3 UU No.5 Tahun 1986).
Di beberapa negara lain, konsep ini masih sama, hanya berbeda pada istilah dan penyebutannya saja. Di Perancis mereka menyebutnya dengan istilah acte administratif. Di Jerman, keputusan tata usaha negara lebih dikenal dengan istilah verwaltungsakt. Sementara, di Belanda lebih dikenal dengan sebutan beschikking.
Syarat Pembuatan Keputusan Tata Usaha Negara
Beberapa syarat dalam pembuatan keputusan tata usaha negara agar menjadi sah menurut hukum (Rechtsmatig), yaitu:
ADVERTISEMENT
Syarat Materiil
Syarat Formil
Unsur-Unsur Keputusan Tata Usaha Negara
Mengutip dari Buletin informasi peraturan perundang-undangan (SJDI-Hukum) Issue 30, 2004, beberapa unsur dalam keputusan tata usaha negara adalah:
ADVERTISEMENT
Sekarang sudah mengerti kan apa yang dimaksud dengan keputusan tata usaha negara? Semoga ulasan tadi bermanfaat. (DNR)