Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Doktrin dan Jenisnya di Bidang Hukum
27 Agustus 2024 18:08 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Doktrin adalah salah satu istilah yang banyak digunakan di berbagai bidang, termasuk hukum. Istilah doktrin kadang diterjemahkan sebagai suatu ajaran, meskipun ajaran tidak sama dengan teori.
ADVERTISEMENT
Sumber hukum dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu sumber hukum langsung dan sumber hukum tidak langsung. Doktrin termasuk dalam sumber hukum tidak langsung, selain yurisprudensi (keputusan hakim).
Doktrin adalah Pendapat Ahli Hukum, Ini Ulasannya!
Doktrin dapat dijadikan sebagai dasar untuk memutuskan perkara hukum. Dikutip dari buku Pengantar Ilmu Hukum, Sri Wahyuni (2022:23), doktrin adalah pendapat ahli hukum terkemuka yang dapat dijadikan sebagai sumber tambahan.
Agar doktrin dapat digunakan sebagai sumber hukum formal, terlebih dahulu harus diterjemahkan ke dalam aturan langsung, seperti ke dalam keputusan hakim atau peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, doktrin merupakan sumber hukum tidak langsung. Secara singkat dapat dikatakan bahwa doktrin menjadi sumber hukum formal, apabila hakim telah memasukkan doktrin tersebut ke dalam pertimbangan dari putusannya.
ADVERTISEMENT
Mengetahui 5 Jenis Doktrin
Berdasarkan buku Pengantar Ilmu Hukum, Asep Suwasta (2024:48), jenis-jenis doktrin yang menunjukkan pengembangan sistem hukum adalah sebagai berikut.
1. Doktrin Precedent
Dalam sistem hukum, doktrin precedent atau stare decisis adalah prinsip yang mengharuskan pengadilan mengikuti keputusan pengadilan yang lebih tinggi dalam kasus serupa.
2. Doktrin Pemisahan Kekuasaan
Doktrin pemisahan kekuasaan membagi kekuasaan pemerintah menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tujuannya mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dengan membuat masing-masing bagian saling memeriksa dan menyeimbangkan.
3. Doktrin Act of State
Doktrin act of state merupakan prinsip yang menyatakan bahwa tindakan suatu negara dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kedaulatan, dan tidak dapat ditentang di pengadilan negara lain.
4. Doktrin Responsabilitas Negara
Berkembang dari praktik internasional, doktrin responsabilitas menyatakan bahwa negara bisa bertanggung jawab secara hukum atas tindakan yang melanggar norma-norma internasional.
ADVERTISEMENT
5. Doktrin Good Faith
Doktrin good faith memainkan peran penting dalam pelaksanaan dan penafsiran kontrak. Doktrin ini mengharuskan pihak-pihak dalam kontrak untuk bertindak dengan itikad baik dan jujur.
Doktrin adalah kumpulan prinsip, interpretasi, dan pandangan teoretis yang dikembangkan oleh para ahli hukum. Doktrin berfungsi sebagai panduan bagi hakim dan pengacara dalam menangani perkara hukum.(DK)