Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai secara Periodik dan Tahunan
3 Oktober 2024 18:01 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dokumen evaluasi kinerja pegawai secara periodik dan tahunan merupakan bagian dari evaluasi kinerja pegawai. Dokumen ini berisi penilaian dari kinerja pegawai selama setahun dan dalam periode waktu tertentu.
ADVERTISEMENT
Evaluasi kinerja pegawai penting dilakukan suatu instansi atau perusahaan. Dengan evaluasi kinerja sebuah instansi atau perusahaan dapat mengetahui kemampuan dan potensi karyawan.
Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai secara Periodik dan Tahunan merupakan Bagian dari Evaluasi Kinerja Pegawai
Dokumen evaluasi kinerja pegawai secara periodik dan tahunan merupakan bagian dari evaluasi kinerja pegawai. Sebelum memahami pengertian dokumen evaluasi kinerja pegawai, ketahui dulu apa itu evaluasi kinerja.
Menurut buku Evaluasi Kinerja: Penilaian Kinerja Atas Dasar Prestasi Kerja Berorientasi ke Depan oleh Dr. Rismawati, S.E., M.M., dan Prof. Dr. Matalatta, S.E., M.Si. (2018: 5), evaluasi kinerja adalah suatu metode dan proses evaluasi dan pelaksanaan seseorang atau sekelompok orang atau unit-unit kerja dalam satu perusahaan atau perusahaan sesuai dengan standar atau tujuan kinerja yang ditetapkan lebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Evaluasi kinerja adalah evaluasi yang dilakukan secara sistematis untuk mengetahui hasil pekerjaan karyawan dan kinerja perusahaan. Tujuannya adalah untuk memperbaiki atau meningkatkan kinerja perusahaan melalui peningkatan kinerja SDM.
Tidak hanya perusahaan, instansi negara juga melakukan evaluasi kinerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Permenpan RB No. 6 Tahun 2022, dijelaskan pengertian evaluasi kinerja pegawai periodik dan tahunan, yaitu sebagai berikut:
1. Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai
Evaluasi kinerja periodik pegawai adalah proses di mana Pejabat Penilai Kerja mengevaluasi keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja pegawai selama bulanan atau triwulanan dan menetapkan predikat kinerja periodik pegawai berdasarkan kuadarn kinerja pegawai.
2. Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai
Evaluasi kinerja tahunan pegawai adalah proses di mana Pejabat Penilai Kinerja mengevaluasi keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja pegawai selama satu tahun kinerja dan menetapkan predikat kinerja tahunan pegawai berdasarkan kuadran kinerja pegawai.
ADVERTISEMENT
Menurut buku Modul Evaluasi Kinerja bagi Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 (hal: 69), setelah melakukan evaluasi kinerja pegawai, Pejabat Penilai Kinerja melakukan pelaporan kinerja pegawai yang dilakukan dalam bentuk dokumen evaluasi kinerja pegawai secara periodik dan tahunan. Dokumen ini adalah dokumen yang memuat laporan kinerja pegawai secara periodik dan tahunan.
Dokumen evaluasi kinerja pegawai secara periodik dan tahunan merupakan bagian dari evaluasi kinerja pegawai. Semoga penjelasan ini dapat membantu memahami evaluasi kinerja pegawai dan dokumen evaluasi kinerja pegawai secara periodik dan tahunan.(IND)
Live Update