Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuat Lembar Pengesahan Laporan PKL
24 September 2022 21:18 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Lembar pengesahan laporan PKL umumnya berada dalam suatu laporan atau makalah. Lembar pengesahan ini memiliki fungsi yang sangat penting, gunanya untuk meminta persetujuan kepada suatu pihak, kalau pada laporan prakerin/PKL tersebut yaitu kepada pembimbing.
ADVERTISEMENT
Pengertian Lembar Pengesahan Laporan PKL
Lembar pengesahan laporan PKL adalah sebuah pengesahan yang dikeluarkan oleh pihak tertentu sebagai tanda bahwa laporan yang dibuat oleh siswa atau mahasiswa setelah mengikuti Praktik Kerja Lapangan (PKL), baik pada sebuah perusahaan, lembaga, maupun organisasi. Lembar pengesahan ini berarti bahwa laporan yang menjadi tugas akhir tersebut sudah selesai dan disetujui.
Mengutip dari buku ON THE JOB TRAINING, Muhammad Julistia Dinata, S.Pd., 2021, lembar pengesahan merupakan bagian yang sangat penting, karena biasanya merupan suatu halaman yang berada di depan, dan ketika terlihat ada kesalahan dalam penulisan maka akan disuruh untuk merevisi. Jadi, sebaiknya saat membuat lembar pengesahan ini benar-benar Anda lakukan sebaik mungkin.
Fungsi Lembar Pengesahan Laporan PKL
ADVERTISEMENT
Cara Membuat Lembar Pengesahan Laporan PKL
Pada dasarnya, cara membuat lembar pengesahan laporan PKL cukup sederhana. Namun, kamu harus memastikan bahwa keseluruhan format yang ada dalam laporan tersebut sudah dibuat dengan baik dan benar.
Umumnya, format penulisan laporan PKL memang tidak sama antara satu dan lainnya, namun bisa dikategorikan sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Bisa dilihat bahwa lembar pengesahan laporan PKL berada setelah cover atau sampul laporan dan berisikan berbagai dokumen yang terkait proses atau tahap pengesahan lainnya. (DNR)