Konten dari Pengguna

Pengertian, Fungsi, dan Dalil tentang Ijtihad dalam Agama Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Dalil tentang Ijtihad. Sumber: Unsplash/Dhru J
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Dalil tentang Ijtihad. Sumber: Unsplash/Dhru J

Pengertian, fungsi, dan dalil tentang ijtihad harus dipahami oleh umat Islam. Ijtihad sendiri merupakan salah satu istilah dalam agama Islam. Artinya adalah upaya untuk menemukan hukum-hukum secara terperinci.

Ijtihad juga termasuk ke dalam sumber hukum agama Islam setelah Al-Quran, hadis, qiyas, dan ijma. Dewasa ini, ijtihad digunakan oleh para ulama untuk menjawab berbagai permasalah yang hukum yang tidak ada di nash Al-Quran dan hadis.

Pengertian dan Dalil tentang Ijtihad dalam Agama Islam

Ilustrasi Dalil tentang Ijtihad. Sumber: Unsplash/Stacey Franco

Dikutip dari buku Pengantar Studi Islam: Mozaik Sejarah, Konsep Ijtihad, dan Tantangan Islam Kontemporer, Shidqiyah (2023),ijtihad kian dikenal sebagai suatu aktivitas dalam mengambil keputusan hukum dengan berlandaskan pada ilmu Ushul Fiqih, yaitu bidang keilmuan tentang berbagai kaidah dan metodologi untuk memperoleh hukum syariah yang bersifat praktis dengan basis dalil yang rinci.

Seseorang yang bersungguh-sungguh dalam melakukan ijtihad disebut sebagai mujtahid. Mujtahid memiliki beberapa tingkatan bergantung dengan kemampuan dalam menggali hukum dari sumber-sumber utama

Dasar hukum ijtihad adalah sunnah dan Al-Quran. Salah satu dalil tentang ijtihad adalah An-Nisa ayat 105 berbunyi.

“Sesungguhnya kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) orang-orang yang khianat”.

Selain itu, surat Al-Rum ayat 21 juga merupakan salah satu dasar dalam berijtihad. Berikut ayatnya:

“Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”.

Fungsi Ijtihad

Ilustrasi Dalil tentang Ijtihad. Sumber: Unsplash/Stacey Franco.

Ijtihad memiliki beberapa fungsi. Berikut tiga fungsi ijtihad yang perlu diketahui oleh umat Muslim.

1. Al-Ruju atau Al-l’adah

Al-Ruju atau Al-l’adah artinya mengembalikan ajaran agama Islam kepada Al-Quran dan sunnah.

2. Al-Ihya

Al-Ihya maksudnya adalah menghidupkan kembali bagian dari semangat serta nilai ajaran agama Islam supaya dapat menjawab dan juga menghadapi tantangan perkmbangan zaman. Hal itu agar Islam dapat menjadi agama yang bisa memberikan petunjuk bagi umat-umatnya.

3. Al-Inabah

Al-Inabah adalah menata kembali ajaran agama uang telah diijtihadkan oleh ulama-ulama terdahulu. Hal itu memungkinkan kesalahan menurut konteks zaman atau keadaan yang dihadapi oleh umat muslim.

Baca juga: Ulasan Ijtihad Sebagai Sumber Hukum Dalam Islam

Demikian penjelasan pengertian, fungsi, dan dalil tentang ijtihad dalam agama Islam. Semoga dapat memberikan wawasan dan ilmu pengetahuan. (FAR)