Konten dari Pengguna

Pengertian, Fungsi dan Jenis Hukum Pidana

Berita Terkini
Penulis kumparan
16 November 2021 11:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum pidana. Sumber: www.freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum pidana. Sumber: www.freepik.com
ADVERTISEMENT
Sebagai negara hukum, setiap warga negara Indonesia harus mentaati hukum dan aturan yang berlaku. Hukum-hukum yang berlaku di Indonesia cukup beragam, salah satunya adalah hukum pidana. Lantas apa itu hukum pidana dan apa fungsi serta jenis dari hukum pidana.
ADVERTISEMENT

Pengertian, Fungsi, dan Jenis Hukum Pidana

Mengutip Buku Ajar Hukum Pidana karangan Dr. A Djoko Sumaryanto, S.H., M.H, (2019: 7), pengertian hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang besera ancaman hukuman yang dijatuhkan terhadap pelanggaranya. Dengan kata lain hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Sedangkan pengertian pidana itu sendiri berarti hal yang dipidanakan yaitu oleh instansi ang berkuasa yang dilimpahkan kepada oknum yang betindak kurang baik.
Hukum pidana dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:
Ilustrasi hukum pidana. Sumber: www.freepik.com
Adapun fungsi dari hukum pidana yang dikutip dari buku yang sama yakni:
ADVERTISEMENT
Pada hukum pidana memiliki turunan atau jenis hukum di dalamnya. Terdapat dua jenis hukum pidana, yakni hukum pidana umum dan hukum pidana khusus.
ADVERTISEMENT
Jadi sekarang sudah mengetahui tentang pengertian, tujuan dan serta jenis-jenis hukum pidana? (MZM)