Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Pengertian, Fungsi dan Jenis Hukum Pidana
16 November 2021 11:16 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagai negara hukum , setiap warga negara Indonesia harus mentaati hukum dan aturan yang berlaku. Hukum-hukum yang berlaku di Indonesia cukup beragam, salah satunya adalah hukum pidana. Lantas apa itu hukum pidana dan apa fungsi serta jenis dari hukum pidana.
ADVERTISEMENT
Pengertian, Fungsi, dan Jenis Hukum Pidana
Mengutip Buku Ajar Hukum Pidana karangan Dr. A Djoko Sumaryanto, S.H., M.H, (2019: 7), pengertian hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang besera ancaman hukuman yang dijatuhkan terhadap pelanggaranya. Dengan kata lain hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Sedangkan pengertian pidana itu sendiri berarti hal yang dipidanakan yaitu oleh instansi ang berkuasa yang dilimpahkan kepada oknum yang betindak kurang baik.
Hukum pidana dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:
Adapun fungsi dari hukum pidana yang dikutip dari buku yang sama yakni:
ADVERTISEMENT
Pada hukum pidana memiliki turunan atau jenis hukum di dalamnya. Terdapat dua jenis hukum pidana, yakni hukum pidana umum dan hukum pidana khusus.
ADVERTISEMENT
Jadi sekarang sudah mengetahui tentang pengertian, tujuan dan serta jenis-jenis hukum pidana? (MZM)