Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Contoh Hukum Perdata
20 November 2021 16:06 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hukum adalah alat atau seperangkat kaidah, sedangkan perdata adalah pengaturan hak, harta benda, dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Lantas, apa itu hukum perdata? Secara umum, hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.
ADVERTISEMENT
Penggunaan istilah hukum perdata berasal dari bahasa Belanda ‘Burgerlijk Recht’ dan sering dikenal dengan sebutan hukum privat atau hukum sipil. Adapun menurut Prof. Sudikno, pengertian hukum perdata adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari tentang hubungan antara individu yang satu dengan individu lainnya, baik dalam hubungan keluarga atau hubungan masyarakat luas.
Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Contoh Hukum Perdata
Jika ada pertanyaan tentang apa itu hukum perdata, maka jawabannya bisa sangat luas. Hal ini karena hukum perdata di Indonesia terbagi lagi ke dalam beberapa kelompok sebagai berikut.
Fungsi dan Tujuan Hukum Perdata
ADVERTISEMENT
Adapun fungsi dan tujuan hukum perdata yang dikutip dari buku Pengantar Hukum Perdata Tertulis karya Salim (2021) adalah sebagai berikut.
Contoh Kasus Hukum Perdata
Beberapa contoh kasus tersebut bisa berubah status menjadi pidana. Sebagai contoh kasus utang piutang, dimana pelaku melakukan wanprestasi, maka ia dianggap tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya sehingga bisa dituntut ke meja hijau dan berujung masuk penjara.
Semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat untuk Anda. (Anne)