Konten dari Pengguna

Pengertian Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Apa yang Dimaksud dengan Hak  Sumber Unsplash/Artem Beliaikin
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apa yang Dimaksud dengan Hak Sumber Unsplash/Artem Beliaikin

Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara? Sebagian siswa kelas 5 belum berhasil menjawab soal ini dengan tepat.

Hak dan kewajiban tidak hanya melekat pada individu dan anggota masyarakat, melainkan juga sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam undang-undang.

Apa yang Dimaksud dengan Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara? Ini Penjelasannya

Ilustrasi Apa yang Dimaksud dengan Hak Sumber Unsplash/Fikri Rasyid

Hak dan kewajiban harus seimbang, agar tercipta kehidupan yang tenteram dan sejahtera. Berdasarkan buku Super Complete Kelas 4, 5, 6 SD/MI, Meity Mudikawaty (2018:191), berikut adalah jawaban untuk soal apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Hak Warga Negara

Hak sebagai warga negara, adalah segala sesuatu yang mutlak didapatkan oleh warga negara. Hak sebagai warga negara yang diatur dalam UUD 1945, antara lain.

  1. Setiap warga negara berhak memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. Hal ini telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 E ayat 1.

  2. Setiap warga negara berhak untuk menyuarakan pendapat mereka. Di dalam UUD 1945 pasal 28, setiap warga negara bebas untuk mengemukakan pendapat, baik lisan maupun tulisan.

  3. Setiap warga negara berhak untuk menerima pendidikan. Hal ini tertera pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan ayat 2, bahwa warga Indonesia berhak menerima pendidikan, terutama pendidikan sekolah dasar.

  4. Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak, seperti yang tertuang di dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2.

  5. Setiap warga negara berhak untuk menikah. Hak untuk menikah ini, secara jelas tertuang pada UUD 1945 pasal 288 ayat 1.

Kewajiban Warga Negara

Kewajiban sebagai warga negara, adalah segala sesuatu yang harus ditaati oleh warga negara. Kewajiban sebagai warga negara dalam UUD 1945, adalah sebagai berikut.

  1. Kewajiban untuk membayar pajak. Negara berhak untuk memungut pajak dan pungutan resmi lainnya, sesuai pada UUD 1945 pasal 23A.

  2. Kewajiban untuk menaati peraturan. Kewajiban ini jelas tertera pada UUD 1945 pasal 27 ayat 1, yaitu warga negara wajib untuk menaati hukum.

  3. Kewajiban untuk menghargai orang lain, seperti yang tertera pada UUD 1945 pasal 281 ayat 1.

Baca juga: 4 Alasan Tiap Warga Negara Memiliki Persamaan Hak dan Kewajiban

Apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara? Hak adalah segala sesuatu yang didapatkan setelah melaksanakan kewajiban sebagai warga negara.(DK)