Konten dari Pengguna

Pengertian Halalan Thayyiban dan Kriteria Makanan Halal dalam Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pengertian Halalan Thayyiban. (Foto: Louis Hansel | Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengertian Halalan Thayyiban. (Foto: Louis Hansel | Unsplash.com)

Umat muslim hanya boleh mengonsumsi makanan dan minuman yang halalan thayyiban. Sayangnya tidak semua orang mengetahui pengertian halalan thayyiban. Padahal istilah ini sering diucapkan bahkan dituliskan di berbagai restoran ataupun produk yang dapat dikonsumsi.

Agar dapat mengkonsumsi produk yang halal, umat muslim harus mengetahui makna halalan thayyiban. Selain itu, umat islam juga harus memahami kriteria makanan dan minuman yang halal untuk dikonsumsi.

Mengenal Pengertian Halalan Thayyiban dalam Islam

Ilustrasi Pengertian Halalan Thayyiban. (Foto: Louis Hansel | Unsplash.com)

Istilah halalan thayyiban bagi umat muslim mungkin bukanlah sesuatu yang asing. Namun tahukah pengertian halalan thayyiban? Istilah halalan thayyiban berasal dari Bahasa Arab. Halal artinya adalah yang sah menurut hukum atau yang dibolehkan. Sementara thayyiban artinya adalah baik.

Mengutip buku Pendidikan Agama Islam, Arifin (2018), halalan thayyiban menurut Abdul Aziz adalah sesuatu yang dianjurkan oleh Allah berdasarkan Nash dan apabila dikerjakan tidak mengandung hukum atau akibat.

Namun Imam Al Ghazali dalam buku Benang Tipis Antara Halal dan Haram (2002), mengatakan bahwa sesuatu dikatakan halalan thayyiban dari segi zat bendanya sendiri itu diperoleh dengan cara yang baik, tidak berbahaya, tidak memabukkan dan dikerjakan menurut syariat agama.

Umat muslim diwajibkan mengkonsumsi makanan yang halalan thayyiban. Hal ini terdapat dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 168:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

Artinya: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”

Baca juga: Cara Menghindari Makanan dan Minuman yang Haram dalam Islam

Kriteria Makanan Halalan Thayyiban

Ilustrasi Pengertian Halalan Thayyiban. (Foto: Louis Hansel | Unsplash.com)

Makanan dan minuman dapat dikatakan halalan thayyiban jika memenuhi beberapa kriteria. Berikut penjelasan kriteria makanan dan minuman yang halal bagi umat islam.

1. Wujud dan Kandungannya Halal

Makanan yang haram adalah bangkai, terdapat darah, daging babi, daging yang disembelih bukan atas nama allah, serta daging yang dicekik, dipukul, jatuh, ditanduk, dan bekas terkaman binatang buas haram dikonsumsi.

2. Cara Mendapatkannya Halal

Makanan yang didapatkan dengan cara yang halal maka akan halal untuk dikonsumsi. Sementara jika didapatkan dengan cara mencuri, makanan yang tadinya halal akan haram untuk dikonsumsi.

3. Cara Memproses dan Memasaknya Halal

Cara menyembelih yang sesuai syariat akan menjadikan daging sapi, kambing, atau unggas halal. Namun jika disembelih tidak dengan syariat maka akan menjadi haram. Begitu pula jika saat mengolah bahan makanan dengan mencampur sesuatu yang haram maka tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi.

4. Cara Penyajiannya Halal

Makanan yang disajikan di tempat makan dan menggunakan sendok atau garpu emas dilarang oleh Rasulullah SAW. maka dari itu, jika makanan dihidangkan menggunakan emas maka akan menjadi haram.

5. Baik dan Bermanfaat Bagi Tubuh

Baik dan bermanfaat bagi tubuh maksudnya adalah makanan yang dikonsumsi tidak akan memberikan mudharat untuk yang mengkonsumsinya. Maka dari itu, makanan harus dalam keadaan segar dan halal.

Pengertian halalan thayyiban dan kriteria makanan halal harus dipahami oleh umat islam. Jangan sampai salah membedakan antara makanan yang halal dengan haram. (FAR)