Konten dari Pengguna

Pengertian Hukum Karmaphala beserta Pembagiannya

Berita Terkini
Penulis kumparan
18 Mei 2024 17:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pengertian hukum Karmaphala. Foto: Unsplash/Wisnu Widjojo
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengertian hukum Karmaphala. Foto: Unsplash/Wisnu Widjojo
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam agama Hindu, terdapat sebuah keyakinan terhadap hukum Karmaphala. Namun, bagi orang awam, banyak yang bertanya tentang pengertian hukum Karmaphala.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikarenakan Karmaphala adalah sebuah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Di sisi lain, dalam hukum Karmaphala terbagi menjadi tiga yang hasil dari perbuatan dalam kehidupan akan dinikmati sekarang hingga yang akan datang.

Pengertian Hukum Karmaphala

Ilustrasi pengertian hukum Karmaphala. Foto: Unsplash/Hakan Nural
Dikutip dari jurnal Ajaran Karma Phala Sebagai Hukum Sebab Akibat Dalam Hindu, Ida Ayu Aryani Kemenuh (2020), kata Karmaphala berasal dari dua kata dalam bahasa Sansekerta, yakni “karma” dan “phala”.
Karma memiliki arti perbuatan sebagai sebab. Sedangkan phala adalah hasil sebagai akibat. Sehingga dapat diartikan bahwa Karmaphala adalah hukum sebab akibat oleh umat beragama Hindu.
Seluruh phala dari perbuatan manusia merupakan buah dari karma yang telah dibuat. Karma yang baik akan menghasilkan phala yang baik. Demikian pula sebaliknya, jika melakukan karma yang tidak baik maka phala yang didapat juga tidak baik.
ADVERTISEMENT

Pembagian Hukum Karmaphala

Ilustrasi pembagian hukum Karmaphala. Foto: Unsplash/Artem Beliaikin
Hukum Karmaphala dibagi menjadi tiga, yakni:

1. Sancita Karmaphala

Sancita Karmaphala merupakan hasil dari perbuatan dalam kehidupan terdahulu yang belum habis diterima dan masih merupakan benih yang menentukan kehidupan sekarang.
Apabila karma pada kehidupan terdahulu baik, maka kehidupan sekarang menjadi buruk atau selalu mengalami menderita, susah, dan sengsara.
Artinya, Sancita Karmaphala merupakan karma sebagai perbuatan yang dilakukan terdahulu, dan hasilnya masih dapat dinikmati pada kehidupan sekarang.
Phala (hasil) dari karma (perbuatan) baik yang dilakukan terdahulu dapat dinikmati dalam kehidupan sekarang. Phala (hasil) dari karma (perbuatan) tidak baik yang dilakukan terdahulu dinikmati dalam kehidupan sekarang.

2. Prarabda Karmaphala

Prarabda Karmaphala adalah hasil dari perbuatan pada kehidupan sekarang ini tanpa ada sisanya, sewaktu masih hidup telah dapat memetik hasilnya, atas karma yang dibuat sekarang.
ADVERTISEMENT
Prarabda Karmaphala merupakan bentuk hukum sebab akibat yang paling cepat untuk dirasakan hasilnya. Prarabda Karmaphala mengajarkan umat Hindu untuk tetap berjalan pada jalan dharma (kebenaran).
Umat Hindu harus meyakinkan diri untuk selalu berpegang teguh pada dharma dalam mencapai kebahagiaan, baik secara lahir maupun bathin.

3. Kriyamana Karmaphala

Kriyamana Karmaphala adalah pahala dari perbuatan yang tidak dapat dinikmati langsung pada kehidupan saat berbuat.
Akan tetapi, akibat dari perbuatan pada kehidupan sekarang akan diterima pada kehidupan yang akan datang, setelah orangnya mengalami proses kematian serta pahalanya pada kelahiran berikutnya
Sehingga Kriyamana Karmaphala adalah karma (perbuatan) yang dilakukan pada kehidupan sekarang, dan phala-nya (hasilnya) dinikmati pada kehidupan yang akan datang.
Kehidupan pada masa lampau, dan masa kini memiliki kaitan yang sangat erat karena pengaruh dari punarbhawa (kelahiran kembali). Punarbhawa akan terus terjadi apabila atman belum bersatu dengan Brahman yang disebut moksa (pembebasan).
ADVERTISEMENT
Demikianlah penjelasan tentang pengertian hukum Karmaphala beserta pembagiannya. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan tentang salah satu keyakinan dalam agama Hindu. (MZM)