Konten dari Pengguna

Pengertian Hukum Makruh Tanzih Beserta Contohnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
3 Juni 2021 17:54 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hukum islam. Sumber: freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Hukum islam. Sumber: freepik.com
ADVERTISEMENT
Hukum makruh menurut banyak ahli fikih adalah sesuatu yang harus ditinggalkan, tetapi hukumnya tidak tegas. Dengan kata lain, hukum makruh adalah perbuatan yang apabila ditinggalkan karena Allah SWT, pelakunya akan mendapatkan pahala. Namun, apabila dilakukan, maka ia akan mendapatkan dosa.
ADVERTISEMENT
Dalam ajaran Islam, terdapat dua jenis makruh yang perlu diketahui oleh umat muslim, yaitu makruh tahrim dan makruh tanzih. Kali ini kita akan membahas tentang makruh tanzih yang contoh perbuatannya sering kita temukan dalam kehidupan sehari-hari.

Pengertian Hukum Makruh Tanzih Beserta Contohnya

Secara umum, makruh tanzih adalah suatu perbuatan yang dilarang, tetapi dalilnya tidak jazim dan jika perbuatan tersebut dilakukan, maka tidak akan menyebabkan dosa. Jadi, makruh tanzih adalah perbuatan terlarang tanpa dosa yang menyalahi adab.
Contoh makruh tanzih. Sumber: freepik.com
Berbagai contoh maruh tanzih yang sering kita temukan dalam kehidupan sehari-hari adalah makan atau minum sambil berdiri, mengipasi atau meniup makanan yang masih panas, memulai sesuatu dengan menggunakan tangan atau kaki kiri, dan juga meninggalkan amalan yang lebih baik.
ADVERTISEMENT
Menurut ulama fikih, perbuatan makruh ini dianggap sebagai perbuatan khilaful aula, yang maksudnya adalah perbuatan yang menyalahi perbuatan utama yang lebih afdhal atau lebih baik. Syekh Ibrahim Al-Baijuri juga beranggapan bahwa perbuatan makruh tanzih termasuk perbuatan terlarang yang dapat menyebabkan pelakunya mendapatkan dosa.
ا ا لى القول الكراهة للتنزيه للتلبس العبادة الفاسدة
Artinya, “Hanya seseorang berdosa di sini - meskipun menurut salah satu pendapat ulama – karena makruh tanzih menyerupai ibadah yang rusak.” (Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ala Syarah Allamah ibni Qasim, halaman 197).
Adapun perbedaan makruh tanzih dengan makruh tahrim adalah pada perbuatannya. Perbuatan makruh tanzih tidak meniscayakan dosa, sedangkan perbuatan makruh tahrim meniscayakan dosa. Jadi, sudah sangat jelas bahwa kedua jenis hukum makruh tersebut berbeda.
ADVERTISEMENT
Demikian pengertian tentang hukum makruh tanzih dan beberapa contoh yang kita temukan dalam kehidupan sehari-hari. Diharapkan dengan memahami hukum makruh dalam ajaran islam, kita dapat menghindari perbuatan yang mendatangkan dosa. Semoga bermanfaat untuk kita semua. (Anne)