Konten dari Pengguna

Pengertian Hukum Pidana Beserta Contoh Kasusnya di Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
25 November 2021 10:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum Pidana. (Foto: https://pixabay.com/id/)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Pidana. (Foto: https://pixabay.com/id/)
ADVERTISEMENT
Kata Pidana berasal dari bahasa Belanda, yaitu ‘straf’ yang berarti hukuman. Definisi hukum pidana menurut beberapa pakar hukum pada dasarnya bermacam-macam. Namun dikutip dari buku Pengantar Hukum Pidana yang ditulis oleh Suyanto (2018: 2), pengertian hukum pidana berdasarkan kesimpulan beberapa pendapat pakar adalah sekumpulan peraturan yang dibuat oleh negara, yang isinya berupa larangan maupun keharusan sedang bagi pelanggar terhadap larangan dan keharusan tersebut dikenakan sanksi yang dapat dipaksakan oleh negara. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang berisi ketentuan-ketentuan tertentu.
ADVERTISEMENT
Setelah memahami tentang pengertian hukum pidana, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai hukum pidana dan contoh kasusnya di Indonesia.

Hukum Pidana di Indonesia

Ilustrasi Hukum Pidana. (Foto: https://pixabay.com/id/)
Di Indonesia, hukum pidana dapat ditemukan dalam beberapa sumber hukum, yaitu:
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur kepentingan publik (masyarakat umum). Apabila diperinci hukum pidana memiliki ciri-ciri, yaitu mengatur hubungan antara kepentingan negara atau masyarakat dengan orang per orang, kedudukan penguasa negara lebih tinggi dari orang per orang, serta penuntutan seseorang yang telah melakukan suatu tindak pidana tidak bergantung kepada perorang (yang dirugikan) melainkan pada umumnya negara/penguasa wajib menuntut berdasarkan kewenangannya.
ADVERTISEMENT
Agar lebih paham, berikut adalah contoh kasus pidana untuk dikaji dan dicermati lebih dalam:
Semoga informasi ini bermanfaat! (CHL)