Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Hukum Pidana di Indonesia Menurut Para Ahli Hukum
15 November 2021 17:46 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli Hukum
ADVERTISEMENT
Berikut ini adalah pengertian hukum pidana menurut para ahli berdasarkan buku Pengantar Hukum Pidana oleh Suyanto (2018: 1-5).
Moeljatno menyatakan bahwa Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
Satochid Kartanegara menyatakan bahwa hukum pidana dapat dipandang dari beberapa sudut, yaitu:
ADVERTISEMENT
Martiman Prodjohamidjojo menyatakan bahwa Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk:
ADVERTISEMENT
Menurut Bambang Poernomo, Hukum Pidana adalah hukum sanksi. Definisi ini diberikan berdasarkan ciri hukum pidana yang membedakan dengan lapangan hukum yang lain, yaitu bahwa hukum pidana sebenarnya tidak mengadakan norma sendiri melainkan sudah terletak pada lapangan hukum yang lain, dan sanki pidana diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma di uar hukum pidana. Secara tradisional definisi hukum pidana dianggap benar sebelum hukum pidana berkembang dengan pesat.
Dari berbagai definisi yang telah dipaparkan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum pidana adalah sekumpulan peraturan hukum yang dibuat oleh negara, yang berisi larangan bagi individu atau warga negara agar tidak melanggar ketertiban umum. Pelanggaran larangan itu dapat dikenakan sanksi.
Karena menyangkut kepentingan umum dan berkaitan dengan hubungan individu den negara, maka hukum pidana termasuk dalam golongan hukum publik.
Itulah penjelasan mengenai pengertian hukum pidana menurut para ahli di Indonesia. Semoga dapat menambah wawasan anda mengenai hukum di Indonesia. (IND)
ADVERTISEMENT