Konten dari Pengguna

Pengertian Hukum Pidana di Indonesia Menurut Para Ahli Hukum

Berita Terkini
Penulis kumparan
15 November 2021 17:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pengertian Hukum Pidana di Indonesia Menurut Para Ahli Hukum. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengertian Hukum Pidana di Indonesia Menurut Para Ahli Hukum. Sumber: unsplash.com
ADVERTISEMENT
Hukum pidana sering diidentikkan dengan hukuman dan sanksi yang dikenakan pada seseorang saat orang tersebut melanggar peraturan dan ketertiban umum. Sebenarnya apakah pengertian hukum pidana secara luas dan kenapa hukum ini penting untuk kepentingan umum yang ada di Indonesia? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.
Ilustrasi Pengertian Hukum Pidana di Indonesia Menurut Para Ahli Hukum. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengertian Hukum Pidana di Indonesia Menurut Para Ahli Hukum. Sumber: unsplash.com

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli Hukum

ADVERTISEMENT
Berikut ini adalah pengertian hukum pidana menurut para ahli berdasarkan buku Pengantar Hukum Pidana oleh Suyanto (2018: 1-5).
Moeljatno menyatakan bahwa Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
Satochid Kartanegara menyatakan bahwa hukum pidana dapat dipandang dari beberapa sudut, yaitu:
ADVERTISEMENT
Martiman Prodjohamidjojo menyatakan bahwa Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk:
ADVERTISEMENT
Menurut Bambang Poernomo, Hukum Pidana adalah hukum sanksi. Definisi ini diberikan berdasarkan ciri hukum pidana yang membedakan dengan lapangan hukum yang lain, yaitu bahwa hukum pidana sebenarnya tidak mengadakan norma sendiri melainkan sudah terletak pada lapangan hukum yang lain, dan sanki pidana diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma di uar hukum pidana. Secara tradisional definisi hukum pidana dianggap benar sebelum hukum pidana berkembang dengan pesat.
Dari berbagai definisi yang telah dipaparkan tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum pidana adalah sekumpulan peraturan hukum yang dibuat oleh negara, yang berisi larangan bagi individu atau warga negara agar tidak melanggar ketertiban umum. Pelanggaran larangan itu dapat dikenakan sanksi.
Karena menyangkut kepentingan umum dan berkaitan dengan hubungan individu den negara, maka hukum pidana termasuk dalam golongan hukum publik.
Ilustrasi Pengertian Hukum Pidana di Indonesia Menurut Para Ahli Hukum. Sumber: unsplash.com
Itulah penjelasan mengenai pengertian hukum pidana menurut para ahli di Indonesia. Semoga dapat menambah wawasan anda mengenai hukum di Indonesia. (IND)
ADVERTISEMENT