Pengertian Hukum Pidana Materiil di Indonesia

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum pidana adalah seluruh ketentuan dan peraturan yang menentukan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh warga negara agar tercipta ketertiban dalam masyarakat, serta mencakup ancaman dan sanksi terhadap pelanggaran terhadap aturan tersebut. Hukum pidana terbagi menjadi hukum formil dan hukum materiil. Dalam penjelasan berikut ini kita akan mempelajari pengertian hukum pidana materiil di Indonesia.

Pengertian Hukum Pidana Materiil
Menurut buku Buku Ajar Hukum Pidana oleh Agung Fakhruzy, S.H., M.H (2020: 6), pengertian hukum pidana materiil adalah hukum yang mengatur atau berisikan tingkah laku yang diancam pidana, siapa yang dapat dipertanggungjawabkan dan berbagai macam pidana yang dapat dijatuhkan.
Dalam buku Hukum Pidana Dasar oleh Dr. Safitri Wikan Nawang Sari, S.H., M.H (2020: 5), hukum pidana materiil adalah peraturan-peraturan yang menegaskan tentang perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum, siapa yang dapat dihukum, dan dengan hukuman apa menghukum seseorang. Singkatnya, hukum materiil mengatur tentang apa, siapa, dan bagaimana orang dapat dihukum Jadi, hukum pidana materiil mengatur perumusan dari kejahatan dan pelanggaran, serta syarat-syarat dapat dihukum.
Sedangkan menurut buku Hukum Pidana dan Kriminologi oleh Extrix Mangkepriyanto (2019: 24-25), hukum pidana materiil atau hukum pidana substantif adalah perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang, dan diancam dengan pidana bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut.
Di Indonesia, aturan-aturan yang membahas tindak pidana adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), selain itu ada pula aturan-aturan lain yang mengatur tindak pidana khusus, yaitu:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Itulah penjelasan mengenai pengertian hukum pidana materiil di Indonesia. Semoga penjelasan ini dapat menambah wawasan anda mengenai sistem hukum pidana yang ada di Indonesia. (IND)
