Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Hukum Waris Adat di Indonesia dan Cara Pembagiannya
2 Desember 2021 15:20 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hukum waris termasuk dalam ranah hukum privat di Indonesia karena menyangkut hubungan kekeluargaan dan kebendaan. Hukum waris di Indonesia ada tiga macamnya, yaitu hukum waris perdata, hukum waris Islam, dan hukum waris adat.

Pengertian Hukum Waris Adat
ADVERTISEMENT
Dalam buku Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat di Indonesia oleh Dr. Ellyne Dwi Poespasari, S.H., M.H. (2018: 15-18), hukum waris adat memiliki pengertian sebagai hukum yang memuat ketentuan tentang sistem dan asas-asas hukum waris, harta warisan, pewaris, ahli waris, serta cara pengalihan penguasaan harta warisan dari pewaris kepada ahli waris. Soepomo dalam buku Bab-bab Tentang Hukum Adat mengemukakan bahwa hukum waris adat memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang tidak berwujud benda (immateriele goederen) dari suatu angkatan manusia kepada keturunannya.
Terdapat tiga unsur dalam hukum waris, yaitu:
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, buku tersebut juga menjelaskan bahwa pada dasarnya proses pewarisan atau pengoperan oleh pewaris melalui harta peninggalan, dapat dibedakan menjadi:
Sistem Pembagian Hukum Waris Adat
Menurut buku Waris: Permasalahan dan Solusinya oleh N.M. Wahyu Kuncoro (2015: 12-14), sistem hukum waris adat di Indonesia, dapat dilihat dari kekerabatan dan hak kepemilikan ahli waris. Penjelasan dari kedua sistem tersebut adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Sistem Kekerabatan
Secara umum, sistem hukum waris adat di Indonesia dipengaruhi oleh sistem kekerabatan yang dianut masyarakatnya. Sistem kekerabatan tersebut antara lain:
ADVERTISEMENT
Sistem kekerabatan patrilineal adalah golongan kemasyarakatan yang mengikuti garis keturunan dari ayah. Dalam sistem ini, hanya keluarga dari garis laki-laki yang berhak untuk mewarisi harta warisan.
Sistem kekerabatan matrilineal adalah golongan kemasyarakatan yang mengikuti garis keturunan ibu. Dalam sistem ini, hanya keluarga dari garis perempuan yang berhak mewarisi harta warisan.
Sistem kekerabatan bilateral adalah golongan kemasyarakatan yang mengikuti garis keturunan ayah dan ibu. Dalam sistem bilateral, keluarga dari garis laki-laki dan perempuan berhak untuk mewarisi semua harta warisan.
Berdasarkan Hak Kepemilikan Ahli Waris
Dalam sistem ini, harta peninggalan dapat dibagi-bagikan dan dimiliki para ahli waris secara individual.
ADVERTISEMENT
Dalam sistem ini, harta peninggalan hanya dapat dimiliki secara kolektif/berkelompok. Biasanya ahli waris membentuk kelompok semacam badan hukum guna memanfaatkan warisan. Pemanfaatannya sekadar hak pakai saja, tidak boleh dimiliki secara penuh atau bahkan dijual, karena harta warisan tersebut dianggap sebagai harta pusaka.
Sistem kewarisan mayorat adalah hak waris tunggal. Ciri dan haknya adalah harta peninggalan diwariskan keseluruhannya atau sebagian besar hanya kepada satu ahli waris (anak).
Itulah penjelasan mengenai pengertian hukum waris adat dan cara pembagiannya untuk menambah wawasan anda mengenai hukum waris di Indonesia. (IND)