Konten dari Pengguna

Pengertian Hukum Waris Adat di Indonesia dan Cara Pembagiannya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pengertian Hukum Waris Adat di Indonesia dan Cara Pembagiannya. Sumber: unsplash.com/Visual Stories || Micheile
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengertian Hukum Waris Adat di Indonesia dan Cara Pembagiannya. Sumber: unsplash.com/Visual Stories || Micheile

Hukum waris termasuk dalam ranah hukum privat di Indonesia karena menyangkut hubungan kekeluargaan dan kebendaan. Hukum waris di Indonesia ada tiga macamnya, yaitu hukum waris perdata, hukum waris Islam, dan hukum waris adat.

Ilustrasi Pengertian Hukum Waris Adat di Indonesia dan Cara Pembagiannya. Sumber: unsplash.com/Ibrahim Rifath
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengertian Hukum Waris Adat di Indonesia dan Cara Pembagiannya. Sumber: unsplash.com/Ibrahim Rifath

Pengertian Hukum Waris Adat

Dalam buku Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat di Indonesia oleh Dr. Ellyne Dwi Poespasari, S.H., M.H. (2018: 15-18), hukum waris adat memiliki pengertian sebagai hukum yang memuat ketentuan tentang sistem dan asas-asas hukum waris, harta warisan, pewaris, ahli waris, serta cara pengalihan penguasaan harta warisan dari pewaris kepada ahli waris. Soepomo dalam buku Bab-bab Tentang Hukum Adat mengemukakan bahwa hukum waris adat memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang tidak berwujud benda (immateriele goederen) dari suatu angkatan manusia kepada keturunannya.

Terdapat tiga unsur dalam hukum waris, yaitu:

  • Pewaris: Orang yang meneruskan harta warisannya kepada ahli waris.

  • Ahli Waris: Orang yang mendapat harta warisan dari pewaris.

  • Harta Warisan: Harta kekayaan dari pewaris yang telah meninggal dunia, baik harta itu telah atau belum terbagi-bagi. Termasuk di dalamnya harta pusaka, harta perkawinan, harta asal, harta bawaan, dan harta bersama.

Selanjutnya, buku tersebut juga menjelaskan bahwa pada dasarnya proses pewarisan atau pengoperan oleh pewaris melalui harta peninggalan, dapat dibedakan menjadi:

  1. Proses penerusan harta peninggalan pada pewaris masih hidup disebut penghibahan. Hibah yang diberikan kepada seseorang yang berhubungan darah dalam hukum waris adat diperhitungkan pada waktu pembagian warisan.

  2. Proses penerusan atau pengoperan harta kekayaan pada waktu sesudah pemiliknya meninggal dunia, disebut dengan warisan.

Ilustrasi Pengertian Hukum Waris Adat di Indonesia dan Cara Pembagiannya. Sumber: unsplash.com/Michael Longmire

Sistem Pembagian Hukum Waris Adat

Menurut buku Waris: Permasalahan dan Solusinya oleh N.M. Wahyu Kuncoro (2015: 12-14), sistem hukum waris adat di Indonesia, dapat dilihat dari kekerabatan dan hak kepemilikan ahli waris. Penjelasan dari kedua sistem tersebut adalah sebagai berikut:

Berdasarkan Sistem Kekerabatan

Secara umum, sistem hukum waris adat di Indonesia dipengaruhi oleh sistem kekerabatan yang dianut masyarakatnya. Sistem kekerabatan tersebut antara lain:

  1. Patrilineal

Sistem kekerabatan patrilineal adalah golongan kemasyarakatan yang mengikuti garis keturunan dari ayah. Dalam sistem ini, hanya keluarga dari garis laki-laki yang berhak untuk mewarisi harta warisan.

  1. Matrilineal

Sistem kekerabatan matrilineal adalah golongan kemasyarakatan yang mengikuti garis keturunan ibu. Dalam sistem ini, hanya keluarga dari garis perempuan yang berhak mewarisi harta warisan.

  1. Bilateral

Sistem kekerabatan bilateral adalah golongan kemasyarakatan yang mengikuti garis keturunan ayah dan ibu. Dalam sistem bilateral, keluarga dari garis laki-laki dan perempuan berhak untuk mewarisi semua harta warisan.

Berdasarkan Hak Kepemilikan Ahli Waris

  1. Sistem Kewarisan Individual

Dalam sistem ini, harta peninggalan dapat dibagi-bagikan dan dimiliki para ahli waris secara individual.

  1. Sistem Kewarisan Kolektif

Dalam sistem ini, harta peninggalan hanya dapat dimiliki secara kolektif/berkelompok. Biasanya ahli waris membentuk kelompok semacam badan hukum guna memanfaatkan warisan. Pemanfaatannya sekadar hak pakai saja, tidak boleh dimiliki secara penuh atau bahkan dijual, karena harta warisan tersebut dianggap sebagai harta pusaka.

  1. Sistem Kewarisan Mayorat

Sistem kewarisan mayorat adalah hak waris tunggal. Ciri dan haknya adalah harta peninggalan diwariskan keseluruhannya atau sebagian besar hanya kepada satu ahli waris (anak).

Itulah penjelasan mengenai pengertian hukum waris adat dan cara pembagiannya untuk menambah wawasan anda mengenai hukum waris di Indonesia. (IND)