Pengertian Ibadah Haji beserta Hukum dan Kewajibannya

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
2 Juni 2021 9:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengertian Ibadah Haji, Foto: freepik
zoom-in-whitePerbesar
Pengertian Ibadah Haji, Foto: freepik
ADVERTISEMENT
Pengertian ibadah haji adalah berkunjung ke Baitullah, di idul dengan sengaja, untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu dengan tertib. Ibadah haji sendiri merupakan rukun Islam ke-5 yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu secara fisik dan finansial.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari buku Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah (Ed. Revisi), Agus Arifin, 2018:274, istitha'ah sebagai salah satu syarat wajib hadir untuk memberikan konsekuensi bagi seseorang yang telah wajib melaksanakan haji. Jadi, jika ia tidak melaksanakan jadi, maka ia berdosa.

Pengertian Ibadah Haji, Hukum, dan Kewajibannya

Pengertian ibadah haji adalah ziarah Islam tahunan ke Makkah, yang harus dilakukan minimal sekali seumur hidup oleh seluruh Muslim dewasa, yang secara mampu melakukan perjalanan baik dari segi fisik maupun finansial, serta sanggup mendukung keluarga mereka selama absennya mereka.
Ibadah haji merupakan rukun Islam ke-5 yang hukumnya wajib dijalankan bagi seluruh umat Islam yang memenuhi syarat wajib pelaksanaannya. Kewajiban melaksanakan haji bagi umat yang mampu ini didasarkan pada firman Allah Swt. berikut:
ADVERTISEMENT
“Dan bagi Allah subhanahu wata’ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah.” (QS Ali Imran 98).
Mereka yang mengingkari atau menghindari haji, padahal mampu dan memenuhi syarat, tergolong sebagai kaum yang berdosa.
Ibadah haji dijalankan setiap 1 tahun 1 kali bersama banyak jemaah yang berasal dari seluruh penjuru dunia. Tidak seperti ibadah umroh, waktu pelaksanaan ibadah haji sangat terbatas, yaitu hanya sejak awal bulan Syawal sampai Hari Raya Idul Adha di bulan Dzulhijjah.
Ada 5 rukun haji yang wajib dilakukan selama melaksanakan ibadah tersebut, yaitu:
1. Ihram: berniat untuk haji.
2. Wukuf di Arafah mulai dari waktu Zuhur tanggal 9 Zulhijjah sampai Subuh tanggal 10 Zulhijjah.
3. Tawaf: mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali, dimulai dari sekiranya arah dari Hajar Aswad dan Ka’bah berada di sisi kiri badan jamaah haji. Jadi, orang yang sedang berhaji akan berputar melawan arah jarum jam.
ADVERTISEMENT
4. Sa'i: berjalan kaki dari Bukit Shafa dan Marwah, dimulai dari Bukit Shafa, lalu berjalan hingga 7 kali, dan berakhir di Bukit Marwah.
5. Tahalul: mencukur rambut kepala usai menyelesaikan seluruh rangkaian haji, setidaknya setelah lewat tanggal 10 Dzulhijjah.
Demikianlah pengertian ibadah haji, hukum, dan kewajibannya. Selamat mempersiapkan diri!(BRP)