Konten dari Pengguna

Pengertian Ijtihad dan Jenis-jenisnya untuk Mencari Solusi

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seseorang sedang memahami tentang dalil https://www.pexels.com/
zoom-in-whitePerbesar
Seseorang sedang memahami tentang dalil https://www.pexels.com/

Pengertian ijtihad menurut pakar ushul fikih adalah mengarahkan kemampuan semaksimal mungkin, bersungguh-sungguh dalam memahami pengetahuan tentang suatu hukum Islam yang syar’i dari dalil-dalil yang rinci dengan cara menggali hukum dari sumbernya. Demikian dikutip dari buku Ijtihad dalam Syariat Islam karya Syaikh Abdul Wahhab Khaliaf (2015:6).

Melaksanakan ijtihad tidak hanya mengandalkan perasaan, tetapi memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang melakukan ijtihad atau mustahid, di antaranya:

  1. Mengetahui alil-dalil syar’i yang diperlukan dalam berijtihad

  2. Mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan keshahihan hadist dan kelemahannya

  3. Mengetahui nasikh dan mansukh dan perkara-perkara yang sudah disepakati ulama

  4. Mengetahui substansi dalil-dalil, yang menyebabkan terjadinya perbedaan hukum

  5. Mengetahui dalalah lafazh-lafazh (karakter petunjuk kata) dalam bahasa Arab dan Ushul Fiqih

  6. Memiliki kemampuan untuk beristimbat hukum melalui dalil-dalilnya.

Pengertian Ijtihad dan Jenis-jenisnya

Ijtihad memiliki berbagai jenis ditinjau dari jenis mujyahid, antara lain:

  1. Mujtahid Mutlaq: (mujtahid fi syari’) orang-orang yang melakukan ijtihad langsung secara keseluruhan dari Alquran dan hadist, serta seringkali mendirikan mazhab sendiri seperti halnya dengan para sahabat dan para imam mazhab.

  2. Mujtahid Mazhab: (mujtahid fi mazhab atau fatwa Mujtahid), yakni orang yang mengikuti salah satu pendapat mazhab dan meskipun dalam beberapa hasil ijtihad berbeda dengan imam atau guru.

  3. Mujtahid fi Masa’il: yaitu mujtahid hanya berijtihad pada beberapa masalah saja, dan tidak bergantung pada mazhab tertentu. Misal A. Hasan berijtihad tentang hukum kewarisan dan lain-lain, Prof. Dr. Rasyidi berijtihad tentang filsafat Islam.

  4. Mujtahid Mugaiyyad: yaitu orang-orang berijtihad dengan mengikatkan diri pada ulama salaf tertentu serta dengan kesanggupannya untuk menilai pendapat lebih utama di antara pendapat berbeda yang ditemukan serta mampu menetapkan riwayat yang lebih kuat. Misal Nasaruddin al-Bani.

Melaksanakan ijtihad tidaklah mudah, bahkan tidak semua orang mampu untuk melasanakan ijtihad. Karena untuk melaksanakan ijtihad seseorang harus memiliki ilmu yang mendukung. Akan tetapi jika seseorang telah berijtihad maka orang tersebut akan mengerti tentang maha besarnya kuasa allah untuk hambanya.(MZM)